Siap-siap! Polda Metro Telusuri Kantor Nonesensial yang Perintahkan Karyawannya Bekerja
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bakal menelusuri kantor-kantor nonesensial yang masih mempekerjakaan karyawan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penelusuran itu dilakukan karena banyaknya masyarakat yang mencoba masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja.
"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup padahal tidak termasuk yang kritikal dan esensial," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 5 Juli.
Baca juga:
- Evaluasi Penyekatan PPKM Darurat, Polda Metro Sebut Kemacetan Tak Bisa Dihindari, Banyak yang Bandel
- Menkes Budi Sadikin: Yang Tidak Sesak dan Tak Komorbid Jangan Masuk Rumah Sakit
- Pangdam Jaya Geram, Perusahan Nonesensial di Jakarta Bandel Abai Ketentuan PPKM Darurat
- Catat! 63 Titik Pembatasan, Pengendalian Mobilitas di Jakarta dan Sekitarnya Selama PPKM Darurat
Tak hanya itu, Sambodo juga akan menyisir kantor-kantor yang tak menerapkan kebijakan work from home (WHF) dan work form office (WFO) sesuai dengan kapasitas yang ditentukan. Tentunya, jika ditemukan pelanggaran bakal diberikan sanksi tegas.
"Termasuk juga aturannya apakah dia WFH 100 persen atau WFO 50 persen atau boleh 100 persen WFO," kata Sambodo.
"Ya akan dipanggil diminta pertanggungjawaban unsur pidananya," sambung dia.
Nantinya, para pelanggar akan dipersangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan. Sehingga, semua pihak diminta untuk selalu menaati aturan.
"Undang-Undang wabah penyakit menular," tandas Sambodo.