Demi Selamatkan Nyawa, Menko Luhut Tegaskan Pemda Bisa Intervensi Penertiban PPKM Darurat
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan optimis rakyat Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pasalnya, sejak diberlakukan pada Sabtu, 3 Juli, PPKM Darurat berjalan lancar dan tertib sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Hal tersebut, disampaikan juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi saat menyampaikan informasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Minggu, 4 Juli.
Kendati demikian, lanjutnya, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut, maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan bisa melakukan intervensi untuk mengoreksi kebijakan ini.
“Ingat tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur,” ujar Jodi.
Baca juga:
- Kita Semua Harus Bantu Petugas, Berapa Pun Personel Dikerahkan Awasi PPKM Darurat Tak Akan Berguna Jika Masyarakat Bandel
- Besok Batas Akhir, Kajari Jakpus Belum Tahu Sikap JPU Soal Diskon Hukuman Eks Jaksa Pinangki
- Fatwa MUI: Timbun Oksigen hingga Bahan Pokok Haram Hukumnya!
- Di Rumah Saja, Jangan Ngeyel, Pintu Tol Gadog Arah Puncak Ditutup
Menko Marves, kata Jodi, menegaskan bahwa kondisi bangsa saat ini tidak sedang baik-baik saja. Sebab, angka terkonfirmasi positif hari ini tercatat 27.913 dengan 493 kematian, sebanyak 13.282 orang dinyatakan sembuh. Sementara, angka kasus aktif masih di 281.677 pasien.
"Tentu, kondisi ini memerlukan tindakan luar biasa," kata Jodi.
Untuk itu, menurutnya, penularan COVID-19 harus cepat dikendalikan. Karena telah disepakati bersama dengan Pemerintah Daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.
"Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri 15/2021," ungkapnya.
Jodi menambahkan, Pemerintah pusat juga menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.
"Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," tandas Jodi.