COVID-19 Melonjak, Sidang Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini karena pertimbangan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan tersebut.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 1 Juli.
Selanjutnya pembacaan sidang putusan atau vonis atas enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim diagendakan pada 26 Juli 2021 di PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.
Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021.
Baca juga:
- Polda Papua Surati Mendagri Minta Izin Tangkap Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana COVID-19
- Kemenkes Sebut Varian Delta 6 Kali Lebih Cepat Menular, Cuma Butuh Waktu 10-15 Detik
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
- Ganjar Pranowo: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Sudah Membahayakan
Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.
Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.