DPRD DKI Nilai PPKM Darurat yang Diputuskan Jokowi Sulit Diterapkan
JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan sulit diterapkan saat ini.
Sebab, keuangan DKI saat ini tidak memadai untuk melaksanakan PPKM Mikro di Jakarta sehingga dibutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.
"Kalau pemerintah pusat tidak membantu, ya ekonomi DKI akan berantakan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita jeblok," kata Mujiono dikutip Antara, Rabu, 30 Juni.
Realisasi PAD DKI, kata Mujiyono, saat ini masih rendah. Per bulan Mei lalu ia menyebutkan realisasi PAD tersebut kurang lebih 18 persen.
"Sekarang berbeda dengan dulu ketika Maret 2020 (awal pandemi), DKI uangnya ada, belum lagi ada dana cadangan daerah Rp1,4 triliun, itu saya bilang cukup dan bisa dilakukan PPKM ekstra ketat atau lockdown atau apapun namanya," ucap Mujiyono.
Karenanya, Mujiyono meminta sebelum menerapkan PPKM Darurat pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan neraca keuangan daerah. Terlebih, kata dia, sulit melakukan "refocusing" Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengalokasikan dana yang dibutuhkan selama PPKM Darurat berlangsung.
"Artinya, kalau angka-angkanya digeser, bagaimana dengan cash flow DKI? Tetap yang jadi pertimbangan adalah realisasi PAD," tutur dia.
Jokowi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Ada pun alasan pemilihan dua pulau tersebut untuk penerapan PPKM Darurat karena terdapat 44 kota dan kabupaten di enam provinsi yang nilai asesmennya buruk. Hal ini disebabkan karena laju penularan COVID-19 yang cukup masih di kawasan tersebut.
Dia mengatakan asesmen ini sudah sesuai dengan indikator laju penularan COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
"Memutuskan PPKM Darurat, khususnya Pulau Jawa dan Bali. Karena di sini 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya empat," kata Jokowi saat membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni.
Jokowi mengatakan dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali penularan COVID-19 terjadi masif dan merata hingga tingkat RT dan RW.
"Contoh peta misalnya di Jakarta Barat. RT, RW, dan kelurahan yang terkena COVID-19 bisa lihat sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Jokowi.
"Kondisi-kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya," imbuhnya.
Usulan Aturan lengkap PPKM darurat Jawa-Bali
Pertama, kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). Kedua, perkantoran sektor esensial menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100 persen.
Ketiga, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Keempat, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kelima, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen. Ketujuh, tempat ibadah ditutup sementara. Kedelapan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kesembilan, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan sepertii lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Kesepuluh, transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Kesebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.
Kedua belas, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Ketiga belas, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Keempat belas, penguatan 3T. Kelima belas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.