Sempat Buron, Tersangka Kasus Pajak Dijebloskan Kejari Tabanan ke Tahanan
DENPASAR - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp207 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Bali.
Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri. SCB kemudian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020.
Selanjutnya petugas Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali, Belis Siswanto, mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).
"Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut," kata Belis, Rabu, 30 Juni.
Belis menerangkan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.
Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang KUP.
"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," imbuhnya.
Baca juga:
- 14 Juta Bulk Vaksin Sinovac Datang Lagi, Kini Indonesia Miliki 105 Juta Dosis Vaksin
- PAN Bertanya Apa Itu PPKM Darurat? Jangan Sampai Hasilnya Sama Buat Kebijakan Baru Lagi
- KRI Rigel Dikerahkan Cari Korban KMP Yunicee Tenggelam, Kapal Berada di Kedalaman 78 Meter
- Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding Kasus Swab RS UMMI
Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
"Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Belis.