Diduga Cemarkan Nama Baik, Guru Besar USU Jadi Tersangka Kasus ITE
MEDAN - Guru Besar Fakultas Pertanian USU, Prof Yusuf Henuk ditetapkan Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi tersangka. Prof Henuk terjerat kasus UU ITE.
Henuk diduga mencemarkan nama baik pelapornya yang bernama Alfredo Sihombing dan Martua Sitomorang.
Kasubag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, laporan terkait Henuk diterima pada 17 Mei. Pelapor Martua Sitomorang, keberatan dengan postingan Facebook Yusuf Leonard Henuk, yang diduga mencemarkan nama baiknya di kolom komentar Facebook.
Sementara itu pada tanggal 22 April, pelapor kedua bernama Alfredo juga melaporkan Henuk ke Polres Taput. Dia keberatan dengan postingan Henuk di Facebook yang juga dinilai mencemarkan nama baiknya.
Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Henuk sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," ujar Walpon, Selasa 29 Juni.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan ahli dalam penanganan kasus ini.
"Yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata dia
Baca juga:
- Update COVID-19 per 29 Juni: Kasus Baru 20.467, Akumulasi 2.156.465 Kasus
- Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Belum Jadi Syarat Layanan Administrasi dan Perjalanan
- Kemenkes Sebut Varian Delta 6 Kali Lebih Cepat Menular, Cuma Butuh Waktu 10-15 Detik
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
Prof Henuk dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Menurut Walpon, Henuk juga sempat melaporkan balik pelapornya.
"Tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," kata dia.