Kasus COVID-19 Papua Barat Melonjak, Aktivitas Dibatasi
JAKARTA - Satgas COVID-19 Papua Barat menyatakan kasus positif COVID-19 hingga Senin, 28 Juni bertambah 120 orang. Sehingga sejumlah daerah di provinsi itu mulai menerapkan pembatasan aktivitas dengan jumlah terbanyak terjadi di Kabupaten Manokwari.
"Kasus positif COVID-19 di Papua Barat naik menjadi 10.440 orang atau 20,7 persen di mana yang tertinggi di Kabupaten Manokwari dengan 446 kasus aktif," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Papua Barat dr Arnold Tiniap di Manokwari, dilansir Antara, Selasa, 29 Juni.
Ia menjelaskan 120 kasus positif tersebut berasal dari Kabupaten Manokwari 112 orang, Fakfak 5 orang, Teluk Bintuni 1 orang, Kota Sorong 1 orang dan Kabupaten Manokwari Selatan 1 orang.
Sedangkan pasien meninggal dunia akibat COVID-19 berturut-turut pada Minggu, 27 Juni dan Senin, berasal dari Kabupaten Teluk Bintuni 2 orang dan Kabupaten Manokwari 1 orang.
"Kasus pasien meninggal akibat COVID-19 di Papua Barat mencapai 185 orang atau 1,8 persen dari 10.440 total kasus positif di provinsi ini," katanya.
Baca juga:
- Moeldoko: Ivermectin Terbukti Turunkan Hampir 100 Persen Kasus COVID-19 di Depok hingga Semarang Timur
- Ivermectin Direstui Jadi Obat COVID-19 Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Produksi
- Ahli Paru Sebut Ivermectin Mempercepat Penyembuhan Pasien COVID-19, Hambat Replikasi Virus
- WHO Larang Penggunaan Ivermectin untuk Pasien COVID-19, FLCCC: Terbukti Tidak Berikan Efek Samping
Ia mengatakan bahwa pasien sembuh dari COVID-19 di Papua Barat tambah 15 orang berasal dari kota Sorong 7 orang, Fakfak 6 orang, dan Kaimana 2 orang.
"Total pasien sembuh dari COVID-19 Papua di Barat 9.376 orang atau turun menjadi 89,8 persen," kata Arnold Tiniap.
Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Matret Kokop menyatakan dengan lonjakan kasus di akhir Juni ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045/115/Wabup-TB/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) diberlakukan sejak 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2021.
Dalam SE tersebut mengatakan bahwa akses masuk dan keluar melalui jalur darat di daerah itu pun dibatasi waktunya.
"Selama PPKM, akses masuk dan keluar dari Teluk Bintuni melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIT. Di luar waktu yang ditetapkan ini, akses darat tetap di tutup," demikian Matret Kokop.