Diduga Gunakan Dana COVID-19 untuk Pilkada, Bupati Mambremo Raya Jadi Tersangka
JAKARTA - Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 28 Juni," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, dilansir Antara, Selasa, 29 Juni.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Meski sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Baca juga:
- Moeldoko: Ivermectin Terbukti Turunkan Hampir 100 Persen Kasus COVID-19 di Depok hingga Semarang Timur
- Ivermectin Direstui Jadi Obat COVID-19 Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Produksi
- Ahli Paru Sebut Ivermectin Mempercepat Penyembuhan Pasien COVID-19, Hambat Replikasi Virus
- WHO Larang Penggunaan Ivermectin untuk Pasien COVID-19, FLCCC: Terbukti Tidak Berikan Efek Samping
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.
Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19.