Wabup Lampung Tengah Langgar Prokes saat Hajatan, PKS Singgung Rizieq Shihab
JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan masyarakat ke polisi karena melanggar protokol kesehatan saat menghadiri hajatan.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung pelaporan Wabup Ardito ke kepolisian. Dia meminta semua pihak juga berfokus membangun kesadaran terhadap pandemi COVID-19.
"Proses tetap berjalan, tapi yang perlu kesadaran semua, memang situasi kondisi di lapangan perlu dipertimbangkan," ujar Mardani, Senin, 28 Juni.
Anggota Komisi II DPR itu menilai, kesalahan Wabup Lampung Tengah juga didorong ajakan masyarakat untuk berjoget di tempat hajatan.
"Salahnya iya. Tapi kesalahannya jadi relatif. Permintaan empunya hajat, ajakan warga desa hingga suasana kegembiraan, bukan hanya konten tapi juga konteks," katanya.
Karena itu, Mardani meminta untuk memfokuskan UU Kekarantinaan Kesehatan guna membangun kesadaran masyarakat terhadap pandemi COVID-19.
Legislator asal DKI Jakarta itu lantas menyinggung soal kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq yang menurutnya juga salah fokus penindakan.
"Ini bukti salah arah penanganan pandemi. Proses sosialisasi belum tuntas. Akan ada banyak korban jika fokusnya pada penindakan. HRS adalah contoh korban salah fokus," katanya.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 28 Juni: Kasus Baru Tembus 20.694, Tertinggi di DKI 8.348 Kasus
- Ivermectin Obat Keras, BPOM Minta Masyarakat Tak Sembarangan Beli Termasuk lewat Online
- Australia Hadapi Masa Kritis COVID-19 Akibat Varian Delta, Sydney Ditutup Dua Minggu
- Data Epidemiologi Hingga Petunjuk WHO Jadi Alasan BPOM Restui Uji Klinis Ivermectin Jadi Obat COVID-19
Semestinya, imbuh Mardani, penerapan UU Karantina Kesehatan untuk membangun kekuatan sosial agar tangguh menghadapi pandemi berbasis kesadaran. Bukan mengedepankan hukum.
"Virus akan 'menghajar' masyarakat karena kebijakan pemerintah yang tidak fokus dan tidak berbasis sains. Waktu dan tenaga habis untuk menghukum orang sementara korban pandemi kian banyak," ujar Mardani.