Sah! Maskapai Super Air Jet Resmi Kantongi Izin Operasional dari Kemenhub
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan telah selesai melaksanakan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) dari maskapai Super Air Jet (SAJ). Adapun, tipe pesawat yang lolos mengantongi izin dari otoritas transportasi itu adalah Airbus A320.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa melalui pemenuhan persyaratan ini maka Super Air Jet telah izin sebelumnya, yakni Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada 17 September 2020.
“Proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah kami lakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020,” katanya dalam keterangan pers seperti yang dikutip pada Minggu, 27 Juni.
Novie menambahkan, proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui 5 tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification.
“Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama sembilan bulan”, tuturnya pada saat penandatanganan AOC tersebut.
Lebih lanjut, Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC.
"Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang Air Operator Certificate", ujarnya.
Untuk diketahui, SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan demikian, persyaratan diterbitkan AOC telah terpenuhi, yakni minimal jumlah pesawat udara yang dioperasikan adalah 3 (tiga) pesawat.
“SAJ telah memenuhi persyaratan dengan mengoperasikan 3 pesawat A320, dengan ketentuan 1 milik dan 2 menguasai”, tegasnya.
Baca juga:
- Ingat Ya Bund! Pinjol Resmi Tak Boleh Akses Kontak Pribadi, Foto Apalagi Video, Kata OJK Itu Ilegal
- Ini Alasan Blu BCA Digital, Bank Milik Konglomerat Hartono Bersaudara Ogah Salurkan Kredit dan Pilih Payment sebagai Bisnis Awal
- Kejaksaan RI Dapat Opini WTP, Temuan BPK: Belum Setor Uang Tilang Rp757 Juta
Terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan bahwa Super Air Jet sudah memenuhi persyaratan penerbitan AOC.
“Untuk melengkapi persyaratan, Super Air Jet juga melakukan kerjasama perawatan pesawat udara dengan PT. Batam Teknik sebagai pemegang Approved Maintenance Organization, dimana salah satu kemampuannya adalah melakukan perawatan pesawat A320”, ungkap dia.
Dadun menambahkan bahwa seluruh proses pembentukan calon maskapai baru ini melalui prosedur yang panjang dan telah sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan serangkaian persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh Super Air Jet”, jelas Dadun.