Imam Besar yang Mengancam Indonesia, Ade Armando Nilai Rizieq Shihab Pantas Dipenjara 4 Tahun

JAKARTA - Dosen dan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai, hukuman penjara 4 tahun yang dikenakan pada Rizieq Shihab pada kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor pantas dan layak. Bayangkan saja bila kebohongan Rizieq tidak diungkap.

Tentu saja pengikut Rizieq akan meresponnya secara berlebihan. Karena mengetahui Imam Besar mereka dalam keadaan sehat tetapi tetap dikarantina Satgas COVID Bogor. Narasi perlawanan akan berbeda. Negara dituding ingin menghabisi Rizieq Shihab.

"Pertanyaannya tentu saja apakah Rizieq pantas dihukum 4 tahun atas kebohongan itu? Buat saya kepantasan vonis tersebut sangat ditentukan oleh alasan dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh keputusan. Buat saya memenjarakan Rizieq selama 4 tahun adalah sesuatu yang baik bagi masyarakat secara luas, Rizieq adalah ancaman buat Indonesia," tegas Ade Armando lewat saluran YouTube CokroTV dikutip Jumat, 25 Juni.

Selain berita bohong yang dilakukan Rizieq di kasus RS UMMI Bogor, kiprahnya selama ini juga bikin kontroversi. Rizieq, tegas Ade Armando, kerap menebar teror bagi minoritas, Tionghoa yang berpikiran berbeda dengannya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan Rizieq jauh lebih besar ketimbang kebohongan di RS UMMI.

"Dia jelas jelas kok menyuarakan revolusi dia jelas jelas kok menyebarkan fitnah dan sumpah serapah bahkan di pengadilan pun dia masih bisa bisanya menyebarkan fitnah dan kebohongan. Saya heran mengapa kasus-kasus gitu tidak ditindaklanjuti tapi karena itu pula buat saya. kalau akhirnya Rizieq sekarang di penjara 4 tahun karena urusan bohong tentang penyakitnya sehingga berpotensi menimbulkan keonaran itu adalah keputusan yang pantas," terang Ade.

Negara memang harus hadir dalam menghadapi ancaman kehancuran yang diakibatkan oleh kelompok-kelompok yang menjadikan Indonesia negara Islam, diatur oleh hukum Islam dan dipimpin oleh pemimpin Islam.