Ajak Masyarakat Awasi KPK, Dewan Pengawas Luncurkan Aplikasi
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi bernama OTENTIK. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik insan komisi antirasuah.
"Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan-laporannya kepada dewan pengawas," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 24 Juni.
Dia mengatakan keberadaan aplikasi ini bisa membuka komunikasi antara dewan pengawas dengan pelapor secara efektif.
"Ada komunikasi yang intens nantinya antara kita dengan si pelapor karena dibuka juga di situ fitur di mana kita bisa berkomunikasi," jelasnya.
Meski begitu, dia memastikan pelapor tetap aman identitasnya sebab terdapat fitur anonim dalam situs ini. "Kita tidak bisa mengenali siapa dia," tegasnya.
Baca juga:
- Perludem: Wacana Presiden 3 Periode Rendahkan Martabat Rakyat Indonesia
- Wacana Presiden 3 Periode, Pengamat: Skenario Menjebak Jokowi Cetak Sejarah Kelam
- Kemenag: Salat Iduladha 1442 Hijriah di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan
- Sanksi Berlapis, Briptu II Pemerkosa Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Hingga Terancam Dipecat
Selain itu, aplikasi OTENTIK ini juga dianggap mempercepat proses pengusutan dugaan pelanggaran kode etik. Alasannya, jika pelaporan dilakukan dengan surat maupun email biasanya memakan waktu lebih lama.
"Dengan adanya aplikasi ini tentunya akan lebih memudahkan. Harapan saya dengan adanya peluncuran ini nantinya pengawasan yang ada di dewan pengawas akan lebih efektif dan efisien," ujar Tumpak.
Lebih lanjut, dirinya juga berpesan agar pengelolaan aplikasi ini bisa berjalan dengan baik. Apalagi, Dewan Pengawas KPK hanya punya waktu 30 hari untuk merespons aduan yang masuk sesuai dengan aturan perundangan.
"Karena itulah maka saya katakan tadi tiap anggota yang ditunjuk jadi pengelola aplikasi ini harus benar-benar bisa bekerja secara baik, disiplin dengan waktunya, disiplin menerima laporan, dan meneruskannya hingga tentu akan sampai ke dewan pengawas untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.