COVID-19 Menggila, Anak Buah Sri Mulyani: Ada Kekhawatiran Hambat Penurunan Defisit Anggaran di Bawah 3 Persen pada 2023
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut jika pembatasan sosial dengan skala yang lebih besar berpotensi memberikan dampak terhadap proyeksi defisit anggaran di masa mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi hari ini harus segera dikendalikan. Pasalnya, penanganan pandemi membutuhkan sumber daya APBN yang cukup besar. Hal ini tentu saja berseberangan dengan niatan pemerintah untuk segera menyehatkan keuangan negara.
“Pembatasan masyarakat secara lebih luas ini menjadi lebih challenging dalam membuat belanja-belanja negara semakin efektif serta tantangan tersendiri untuk menurunkan defisit anggaran ke bawah 3 persen pada 2023,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita yang disiarkan secara virtual, Senin, 21 Juni.
Menurut Isa, pemerintah terus berupaya mengendalikan angka persebaran COVID-19 guna mencegah penggunaan anggaran negara secara lebih besar.
“Pemerintah akan terus menjaga pandemi agar tidak mengkhawatirkan, dengan begitu kami juga lebih tenang untuk mendorong perekonomian, mengendalikan belanja-belanja sehingga bisa lebih sistematis untuk mengatur dan menurunkan defisit di bawah 3 persen dua tahun mendatang,” tuturnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, dalam APBN 2021 pemerintah menyediakan anggaran kesehatan sebesar Rp172,8 triliun yang masuk dalam skema pemulihan ekonomi nasional. Hingga Mei 2021, realisasi anggaran kesehatan dilaporkan sebesar Rp31,6 triliun atau 18 persen dari pagu yang disediakan.
Sementara itu, defisit anggaran dalam APBN 2021 diperkirakan mencapai Rp1.006,4 triliun atau 5,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). Lalu, untuk rancangan APBN 2022 defisit anggaran akan berada pada kisaran 800 triliun atau setara 4,5 persen PDB.
Untuk diketahui, sebelum pandemi defisit anggaran dijaga tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB. Pemerintah bersama DPR kemudian sepakat menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Keuangan Negara yang memberi ruang pelebaran defisit di atas 3 persen. Adapun, target 2023 defisit akan dipatok pada level 2,97 persen.