OJK Bongkar Ciri-Ciri Pinjol Ilegal: Hantu pun Kalau Punya KTP Bisa Pinjam

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memperhatikan aspek legalitas lembaga finansial saat menggunakan layanan maupun jasa keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menyusul maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Pinjol ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar tidak terus merugikan. Kami di OJK bersama 13 kementerian lembaga, bahu-membahu untuk memberantas pinjol ilegal ini,” ujarnya dalam webinar yang digelar saluran Berita Satu bertajuk Mencari Solusi Pinjol Ilegal, Senin, 21 Juni.

Menurut Tongam, sebenarnya masyarakat dapat dengan mudah untuk mengenali perusahaan peer-to-peer lending abal-abal tersebut. Pasalnya, ada sejumlah ciri yang melekat pada pinjol ilegal.

“Pertama, perusahaan peminjaman online sudah pasti tidak terdaftar dan berizin OJK,” tegasnya.

Dua, kecenderungan meminjam dana di pinjol ilegal relatif mudah, yakni hanya bermodal KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto diri.

“Makanya sering pula kami katakan hantu pun kalau punya KTP bisa pinjam uang,” tuturnya.

Tiga, lembaga keuangan  ilegal tersebut diketahui pula meminta izin untuk bisa mengakses kontak serta data tertentu di telepon seluler peminjam.

“Ini malapetakanya, kekuatan dari pinjol ilegal ini adalah di kontak HP,” imbuhnya.

Lalu, Tongam menyebut kalau fee dari pinjol ilegal ini cukup tinggi dan melebihi dari ketentuan batasan bunga yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan di Tanah Air.

“Apa yang diperoleh oleh peminjam sangat tidak manusiawi, fee-nya sangat tinggi. Bahkan, ada jumlah pinjaman sebesar Rp1 juta tetapi yang ditransfer hanya Rp600.000,” jelas dia.

Kemudian dari sisi bunga yang tidak transparan, seperti perjanjian awal 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari. Begitu pula dengan tenor yang kerap diperpendek dari kesepakatan awal.

“Nah, apabila sudah telat membayar, maka pinjol ilegal ini akan meneror dengan tidak beretika, intimidasi, bahkan pelecehan,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa per 18 Juni 2021 jumlah penyelenggara pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin resmi OJK sebanyak 125 perusahaan.

Berikut adalah daftar lengkap fintech lending alias pinjol yang telah mengantongi legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. Dana Syariah

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. Cicil

48. Lumbungdana

49. 360 KREDIT

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. KREDITO

63. Modal Nasional

64. AKTIVAKU

65. Restock.ID

66. TunaiKita 

67. iGrow 

68. Cashwagon 

69. GRADANA 

70. Findaya 

71. AKTIVAKU 

72. KrediFazz 

73. iTernak 

74. CROWDE 

75. TaniFund 

76. danaIN 

77. Indofund.id 

78. AVANTEE 

79. danabijak 

80. KawanCicil 

81. KREDITCEPAT 

82. Danacita 

83. Danai.id 

84. DANAMART 

85. samakita 

86. vestia 

87. Asetku 

88. danafix 

89. LAHANSIKAM 

90. ShopeePayLater 

91. UKU www.ukuindo.com 

92. gandengtangan 

93. JEMBATANEMAS 

94. asakita

95. qazwa

96. One Hope 

97. Adapundi 

98. Tree+ 

99. edufund 

 100. FinanKu 

 101. UATAS 

 102. dumi 

 103. Pundiku 

 104. TEMAN PRIMA 

 105. OK!P2P 

 106. DoeKu 

 107. BANTUSAKU 

 108. KlikCair

 109. AdaModal 

 110. kontanku 

 111. ikimodal 

 112. ETHIS 

 113. KAPITALBOOST 

 114. PAPITUPI 

 115. Finteck Syariah 

 116. Samir 

 117.  Optima

 118. BBX FINTECH 

 119. Ringan www.ringan.co.id 

 120. Saku Ceria 

 121. indosaku 

 122. SolusiKita 

 123. IVOJI 

 124. pinjamindo 

125. KOTAK KOIN