Anies Baswedan Siapkan Sanksi untuk Tempat Makan Tak Patuh Prokes

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal menindak semua pengelola restoran yang tak menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes). Terlebih soal aturan pembatasan 50 persen pengunjung.

Pernyataan itu disampaikan Anies melalui akun instagram pribadinya, @aniesbaswedan. Pernyataan itupun disampaikan usai menggelar sidak bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Seluruh pengelola tempat makan yang melanggar langsung ditegur dan diberikan sanksi, dari denda hingga penutupan sementara. Agar pengelola dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro," ucap Anies dikutip VOI, Sabtu, 19 Juni.

Selain itu Anies juga meminta kepada seluruh pengelola tempat makan untuk menaati aturan. Sebab, aturan itu dibuat bukan untuk mencari keuntungan satu pihak, melainkan keselamatan seluruh warga Jakarta.

"Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, mari ambil sikap bertanggungjawab. Pikirkan keselamatan diri anda, keselamatan pengunjung tempat usaha anda," kata Anies.

Di sisi lain, Anies juga terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk ikut serta mengawasi penerapan prokes. Dia memita masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran.

"Kepada teman-teman, laporkan bila melihat ada pelanggaran, jangan diam. Bila anda mendatangi sebuah restoran atau rumah makan, terlihat sudah penuh, jangan paksakan masuk. Cari tempat lain yang kosong atau lebih baik pesan antar saja dari rumah," tandas Anies.

Sebagai Informasi, Pemprov DKI telah menyiapkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dapat diunduh dengan smartphone, di mana warga bisa langsung mengirimkan laporannya yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI.