Masih Tinggal Serumah dengan Bani Mulia, Berikut 5 Fakta Gugatan Cerai Lulu Tobing
JAKARTA - Bani Maulana Mulia digugat cerai oleh Lulu Tobing lewat gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sudah dilakukan selama dua kali. Pertama pada 25 Mei dan yang kedua pada 8 Juni 2021.
Meskipun sudah menjalani sidang perceraian selama dua kali, ternyata Lulu dan Bani masih tinggal satu rumah. Hal itu disampaikan oleh pengacara Bani Mulia, yaitu Afrian Bondjol, SH., LL.M. saat dihubungi VOI, Jumat, 18 Juni.
Baca juga:
- Lulu Tobing Gugat Cerai Suami Bani Mulya, Ternyata Sudah Dua Kali Sidang
- Lirik Lagu Baru Raisa, Tentang Dirimu, Ungkap Kisah Cinta Tak Terlupakan
- Eksklusif Fero Walandouw Optimistis Sinetron Indonesia Tak akan Mati Meski Ada yang Dicaci
- Eksklusif Pamela Bowie Bahagia Menjadi Bagian Upaya Upgrade Kualitas Sinetron Indonesia
"Saya sebagai pengacara Bani Maulana Mulia ada lima pernyataan terkait gugatan cerai yang diajukan ibu Lulu Tobing kepada klien kami," katanya.
Berikut lima pernyataan tersebut:
1. Benar ada gugatan yang diajukan Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia di pengadilan agama Jakarta Pusat dengan nomer 783.
2. Hubungan Bani Maulana Mulia dengan Ibu Lulu Tobing hubungan baik-baik saja dan masih tinggal satu rumah.
3. Bani Maulana Mulia berharap masih mempertahankan rumah tangganya dengan Ibu Lulu Tobing.
4. Sidang selanjutnya, Selasa, 22 Juni dengan agenda mendengarkan hasil mediasi.
5. Bani Maulana Mulia berharap dukungan dan doa dari keluarga dan teman untuk hasil yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Mengenai alasan gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing, Afrian belum bersedia mengungkapkan. "Itu dulu saja," kata Afrian saat ditanya alasannya.