'Nyanyian' Rizieq Shihab di PN Jaktim, Kali Ini Bawa Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?
JAKARTA - Terdakwa kasus hasil swab tes RS UMMI Rizieq Shihab menyinggung rapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komisi III DPR RI yang membahas soal perbedaan penanganan hukum bagi orang-orang yang kontra dengan pemerintah.
"Anggota Komis 3 DPR RI yang lain Asrul Sani dari Fraksi PPP menyoroti adanya perbedaan penanganan hukum antara orang yang pro pemerintah dengan kalangan yang berseberangan dengan penguasa, sehingga terjadi disparitas dalam tuntutan pidana," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni.
Bahkan, Rizieq juga mengungkit materi rapat yang sempat membahas soal kasus Syahganda Nainggolan. Di mana, deklarator KAMI itu langsung ditindak karena berseberangan dengan pemerintah. Tapi, hal berbeda justru terjadi jika orang-orang yang telibat hukum merapakan pihak pro pemerintah.
"Sedangkan dalam kasus yang sama, tapi terdakwa bukan dari kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, maka tuntutan hukum tidak seperti itu. Karena itu Asrul Sani mengatakan muncul kesan bahwa Kejaksaan tidak murni lagi menjadi penegak hukum, tapi menjadi alat kekausaan dalam penagakan hukum," papar Rizieq.
Baca juga:
- Dalam Replik, Rizieq Shihab Tuduh Jaksa Sengaja Sisipkan Pasal Penyebaran Hoaks
- Rizieq Shihab: Wahai Jaksa yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte
- Tanggapi Replik Jaksa 'Imam Besar Hanya Isapan Jempol,' Rizieq Shihab Bilang Ini Tantangan, PN Jaktim Bisa Dikepung
- Rizieq Shihab Semprot Jaksa Soal Pertemuan dengan BG, Tito Karnavian Hingga Wiranto: Picik dan Naif
Bahkan, Rizieq juga menyebut jika Jaksa Agung mengakui adanya perbedaan tersebut. Sehingga, dikeluarkannya perintah untuk menangani permasalahan tersebut.
"Menjawab itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui adanya perbedaan tuntutan hukum dalam penanganan perkara dan menyadari hal itu sebagai suatu kelemahan, dan Jaksa Agung RI juga mengakui belum bisa mengawasi Disparitas ini. Karena itu Jaksa Agung RI menugaskan Jampidum Fadil Zumhana untuk menangani Disparitas ini," cetus Rizieq.
Untuk itu, Rizieq mengingatkan kepada jaksa berlaku adil. Dia meminta jangan ada diskriminasi dalam penanganan kasus apapun termasuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Sekedar nasihat untuk JPU yang adil dan beradab, ketahuilah bahwa prinsip pengabaian keadilan dan prinsip pembenaran diskriminasi dengan alasan apa pun adalah kezaliman luar biasa yang merusak prinsip dan norma serta nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab," tandas Rizieq.