Rizieq Shihab: Wahai Jaksa yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte
JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan lantang menyebut semua jaksa penuntut umum yang menyidangkan dirinya di kasus swab tes RS UMMI pintar dan cerdas.
Namun, Rizieq meminta, kecerdasan dan kepintarannya itu tidak membuat lupa diri. Yakni sampai mendikte hakim untuk mengikuti dakwaan yang dibuatnya.
Sebutan pintar dan cerdas Rizieq kepada jaksa ini entah benar-benar atau hanya sebagai sindiran. Hanya saja, hal itu diungkapkan Rizieq saat menanggapi replik dari jaksa yang sempat menyebutnya kusut dan rusak otak.
"Bahwa JPU dalam bentuk pertanyaan menyindir bahwa saya sudah kusut dan rusak otaknya karena saya menjawab dakwaan kedua yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni.
Hal inilah yang membuat Rizieq menyampaikan semua jaksa yang menyidangkan kasusnya pintar dan cerdas sampai-sampai mendikte hakim untuk mengikuti dakwaan. Padahal, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti selama proses persidangan.
"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim yang mulia tidak bisa didikte oleh JPU harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja, bahkan Majelis Hakim yang mulia punya hak mutlak untuk mempertimbangkan dakwan lain yang ada dalam surat dakwan JPU walau pun tidak dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," papar Rizieq.
Baca juga:
Hal ini dibuktikan, lanjut Rizieq, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Dalam kasus itu, majelis hakim memutuskan beberapa dakwaan tak terbukti, dan memutus dengan dakwaan yang lain.
"Pihak JPU hanya memasukkan dalam tuntutannya dakwaan ke satu dan dakwaan kelima saja, tapi ternyata majelis hakim kasus Petamburan justru memutuskan dengan dakwaan ketiga yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ungkap Rizieq.
Dengan alasan itulah, Rizieq dalam pledoinya membantah semua dakwaan pada kasus swab tes RS UMMI. Terlebih, dia beranggapan semua dakwaan tidak pernah terjadi.
Bahkan, dalam repliknya itu, Rizieq juga mengingatkan jaksa agar tidak mendikte majelis hakim.
"JPU jangan sok mengatur majelis hakim yang mulia, harus ambil dakwaan ini dan tidak boleh ambil dakwaan itu, karena majelis hakim yang mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja, bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tunturan," tandas dia.