Gadis Penyandang Disabilitas di Manado Digilir 8 Pria di 3 Lokasi Berbeda, Korban Sempat Dipaksa Mabuk Dulu
SULAWESI - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara meringkus delapan pria yang terlibat pencabulan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas. pelaku melakukan perbuatan biadab di 3 lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan yang diberikan masyarakat pada 22 Mei lalu.
"Kejadian tersebut pada 19-20 Mei 2021," kata Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan dilansir dari Antara, Rabu, 16 Juni.
Delapan tersangka pencabulan itu adalah CH (34), SE (35), AEW (33), RNP (26), SW (39), ARR (36), ATB (25), dan EP (33).
Baca juga:
- Paman di Buleleng Tega Setubuhi Keponakan, Terancam Penjara Belasan Tahun
- Sepadan, Ayah yang Perkosa Anak di Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
- Guru Homo Lecehkan Siswa SMP di Padang Panjang, Akhirnya Diciduk Polisi
- Makin Menipis, Tempat Tidur RS COVID-19 Wisma Atlet Hari Ini Hanya Tersisa 7,4 Persen
Pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri dan bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraan pelaku.
Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey. Dilokasi inilah CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 WITA.
Di terminal korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang. Terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk. Pada saat itu dilakukan dicabuli secara bergantian para pelaku.
Kemudian esok harinya, salah satu tersangka EP mengajak korban ke rumah tantenya di Malalayang yang menjadi tempat kejadian ketiga. EP lalu melepaskan nafsu bejatnya ke korban.
"Setelah itu korban pulang, dan dijemput salah satu keluarganya," kata Abast.
Siahaan mengatakan setelah menerima laporan polisi Tim Resmob kemudian dibagi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dan melakukan olah TKP di tiga lokasi itu.
Pada 9 Juni 2021, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang posting-an dari salah satu pelaku di media sosial FB yang menunjukkan korban dengan para pelaku di salah satu TKP minum miras dan sambil bermain judi.
"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Setelah tujuh pelaku ditangkap akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri.