2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap, Memeras Korban Belasan Juta dengan Tuduhan Selingkuh

JEMBER - Polisi menangkap 2 orang pria yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya memeras korban hingga Rp17 juta. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni MA (41). Dia merupakan residivis kasus pemerasan dan pernah dihukum pada tahun 2017.

Tersangka lainnya berinisial ME yang pernah terlibat pencurian sepeda motor dan kasusnya ditangani Polsek Sumbersari. 

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu, 16 Juni. 

Pemerasan terjadi di wilayah Wuluhan dan Jenggawah pada tanggal 11-12 Juni. Tersangka MA meminta imbalan uang Rp17 juta. 

Modusnya pelaku mengaku mengetahui korban selingkuh karena keluar dari hotel bersama seseorang.

"Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media", ungkapnya.

Kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. 

"Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya. 

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pemerasan ini di antaranya mobil, 3 unit ponsel, uang tunai Rp2 juta dan kartu pengenal wartawan. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

"Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya", tegasnya.