KPK Tetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Langsung Ditahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta. Terbaru, KPK menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). 

Dia akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK gedung Merah Putih KPK. Namun, untuk mencegah penyebaran COVID-19, Tommy akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari mendatang.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 14 Juni.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka lainnya mereka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan korupsi ini. Dia adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). 

"Penetapan ini sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 28 Mei 2021," ungkap Lili.

Lili mengatakan, penyidik sudah memanggil Rudy untuk diperiksa. Namun, dia tak bisa hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang.

"KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan kooperatif pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu,  Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi dugaan korupsi ini. Awalnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya bekerja sama dengan sejumlah perusahaan termasuk PT Adonara Propertindo untuk pengadaan tanah.

Kemudian pada 4 Maret 2019 Tommy dan Rudy menawarkan tanah yang lokasinya berada di Munjul dengan luas mencapai 4,2 hektare kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hanya saja, tanah tersebut ternyata masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. 

"Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA, dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ungkap Setyo.

Berikutnya, Anja, Tommy, dan Rudy untuk sepakat membeli tanah tersebut dengan harga Rp2,5 juta permeter sehingga total harganya mencapai Rp104,8 miliar. Dari pembelian tersebut, Anja, Tommy, dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp7,5 juta permeter atau totalnya mencapai Rp315 miliar.

Penawaran ini kemudian dilanjutkan dengan negosiasi fktif dengan kesepakatan harga mencapai Rp5,2 juta permeter atau total Rp315 miliar. Selanjutnya, pembayaran pun dilakukan oleh pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan menggunakan rekening di Bank DKI.

Hanya saja, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. 

Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Sehingga, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.