Jamin Masa Depan Anak, Pemkab Cianjur Terus Kebut Aturan Larangan Kawin Kontrak
CIANJUR - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menjamin masa depan anak hasil kawin kontrak mulai dari kesehatan, pendidikan hingga administrasi kependudukan. Saat ini Pemkab belum memiliki data pasti berapa jumlah anak hasil kawin kontrak di Cianjur.
"Kami instruksikan dinas terkait untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan desa, guna melakukan pendataan anak hasil kawin kontrak di Cianjur. Berbagai kesulitan yang dialami orang tuanya termasuk terkait adminduk, akan kita bantu," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur dilansir Antara, Kamis, 10 Juni.
Setelah memperoleh kepastian data, pihaknya akan menjamin pula kesehatan, pendidikan hingga jenjang SMA sederajat. Hal ini sebagai bukti pemerintah daerah peduli terhadap keberadaan anak hasil kawin kontrak.
"Pendataan yang dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut sudah masuk dalam administrasi kependudukan, kalau belum kita akan proses agar mereka tetap masuk dalam adminduk negara, meski status pernikahan orang tuanya secara kontrak," katanya.
Baca juga:
- Rizieq Shihab Mengaku Ditelepon Wiranto di Arab Saudi, Bertemu Budi Gunawan Hingga Sepakat Dukung Jokowi
- Rizieq Shihab Sebut Tuntutan Jaksa Sadis dan Tidak Bermoral
- Ketua KPK Firli Bahuri dkk Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, MAKI Ajukan Judicial Review ke MK
- Di Pleidoi, Rizieq Shihab Korek Luka Lama dengan Ahok: Si Penista Agama Hanya Dihukum 2 Tahun
Sedangkan terkait larangan kawin kontrak di Cianjur, tambah dia, hingga saat ini tengah dipercepat dengan target sebelum akhir bulan Juni. Larangan yang tertuang dalam Peraturan Bupati itu akan segera dibahas bersama anggota DPRD Cianjur sebelum ditetapkan.
Berbagai kendala banyak dirasakan pelaku kawin kontrak ketika memiliki anak hasil hubungan dengan wisatawan asing asal Timur Tengah. Misalnya mengurus akta kelahiran.
"Kendala yang sangat kami rasakan, saat memiliki anak hasil kawin kontrak dengan wisatawan asing, ketika anak hendak masuk sekolah karena selama ini, tidak memiliki akta kelahiran dan bukti surat nikah untuk mengurus ke dinas. Kami berharap semua kemudahan kami dapatkan," kata LL perempuan asal Kecamatan Cipanas.