KPK Sebut Pendanaan Pelaksanaan TWK Pegawainya Ditanggung BKN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya tak mengeluarkan dana apa pun untuk pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian. Berdasarkan informasi yang beredar tes ini memakan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Ghufron menyebut, tes ini dibiayai oleh BKN karena mereka bertanggungjawab dalam proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari lembaga tersebut.
"Asesmen merupakan bagian dari manajemen ASN maka BKN menyampaikan biaya asesmen kemudian tidak perlu ditanggung KPK," kata Ghufron dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di YouTube Ombudsman, Kamis, 10 Juni.
Dia mengatakan memapaparkan memang ada Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh KPK dan BKN terkait pembiayaan. Kesepakatan ini dibuat sebagai payung hukum kerja sama pelaksanaan asesmen TWK.
"Semula memang karena kami asumsikan (TWK, red) ini sebagai kegiatan ke-SDM-an di KPK maka pembiayaannya harus ditanggung KPK. Maka untuk menjustifikasi pendanaan KPK ke BKN itu butuh MoU. Ini nuansa hukum yang pertama," jelasnya.
Hanya saja, kesepakatan tersebut tak pernah digunakan. Mengingat, pendanaan asesmen ini merupakan tanggung jawab BKN.
"Sehingga, MoU itu tidak pernah dipakai. Walaupun kami dalam komitmen kelembagaan, dalam melakukan pembinaan manajemen kepegawaian KPK, kami persiapan dengan MoU itu," tegasnya.
"Jadi apakah memang tidak dibayar? Iya. Kami tidak membayar sampai sekarang karena kegiatan itu, kegiatan yang dianggap tusi (tugas dan fungsi, red) BKN. Jadi dibiayai dari APBN BKN sendiri," imbuh Ghufron.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Selain melibatkan BKN, tes ini juga melibatkan pihak lain dalam pelaksanaannya termasuk dalam pembuatan soal. Mereka adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Hanya saja, menurut pegawai KPK terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tes ini termasuk ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Sehingga, mereka melaporkan dugaan pelanggaran dalam tes tersebut ke sejumlah pihak termasuk Ombudsman RI dan Komnas HAM.