Jasa Marga Prediksi Akan Ada Puncak Arus Mudik Meski Ada Larangan dari Pemerintah
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memproyeksikan puncak arus mudik lebaran 2020 masih akan terjadi. Meskipun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah, masyarakat dinilai akan tetap melakukan mudik.
Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Fitri Wiyanti mengatakan, puncak arus lalu lintas mudik diprediksi terjadi pada 21 Mei dan puncak arus balik terjadi pada 25 Mei.
Fitri mengatakan, berdasarkan pemantauan volume lalu lintas selama pandemi COVID-19 dan prediksi volume lalu lintas Idulfitri 1441 Hijriah, untuk arus mudik turun 62,5 persen. Basis data yang digunakan adalah 13 April hingga 19 April setelah pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta.
"Kemudian arus balik kami asumsikan akan turun 58,7 persen terhadap volume lalu lintas COVID-19," tuturnya, konferensi pers virtual Jasa Marga Siaga Lebaran di Masa Pandemi COVID-19, Selasa, 12 Mei.
Menurut Fitri, penurunan volume lalu lintas tersebut terjadi karena asumsi tidak ada yang melakukan mudik atau balik akibat adanya larangan pemerintah yang berlaku pada 24 April 2020 (tahap pelarangan) dan 7 Mei 2020 (tahap penindakan).
Baca juga:
Selain itu, lanjut Fitri, karena kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan Golongan I sebesar 10 persen dari lalu lintas harian rata-rata (LHR) COVID-19 (kendaraan Gol.I lokal non Jabodetabek, ambulans, TNI/POLRI, dan kendaraan dinas), dan terdapat peningkatan kendaraan non golongan I sebesar 20 persen. Artinya, ada kenaikan lalu lintas kendaraan logistik.
"Kami prediksi distribusi lalu lintas ke arah barat sebesar 22 persen, ke arah selatan sebesar 18 persen, dan ke arah timur sebesar 60 persen. Sebanyak 57 persen ke Trans-Jawa dan 43 persen ke Jalur Selatan," katanya.
Dalam parannya, Fitri menyebut, Jasa Marga melakukan pengaturan lalu lintas dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dishub untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai PerMenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan Ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Jasa Marga, kata Fitri, juga menyiapkan kapasitas pelayanan di jalan tol, tempat istirahat, dan pelayanan serta transaksi di gerbang tol sesuai protokol pencegahan Covid-19 yaitu Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/SE/M/2020.