Jaksa Hadirkan Ketua DPC PDIP Kendal untuk Dalami Aliran Dana di Kasus Bansos

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

Dari belasan saksi, dua di antaranya adalah Staf Ahli sekaligus Tim Teknis Kukuh Ary Wibowo dan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.

"Saksi yang dihadirkan Kukuh Ary Wibowo dan Akhmat Suyuti," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 9 Juni.

Kedua saksi itu disebut-sebut punya keterlibatan dalam kasus ini. Untuk Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Sedangkan untuk Akhmat Suyuti disebut-sebut menerima uang sebesar 50 dolar Singapura dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang itu telah dikembalikan ke KPK ketika kasus korupsi itu masih tahap penyidikan.

Sementara, saksi lainnya akan dihadirkan yaitu Irman Putra, Mochamad Iqbal, Go Erwin, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Chandra Andriati, dan Alisan alias David. Mayoritas dari mereka merupakan para pemilik perusahaan penyedia paket bansos.

Dengan begitu, dalam persidangan nanti kemungkinan besar akan mendalami dan membuktikan aliran dana dari Juliari Peter Batubara.

"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini," tandas Ali.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdarsarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.