Novel Baswedan dkk Minta Hasil Asesmen TWK Segera Diberikan
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya meminta agar hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mereka segera diberikan. Penyebabnya, KPK dan Badan Pengelola Informasi Data (BPID) tidak memberikan akses kepada puluhan pegawai tersebut.
"Kami hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. Jawaban tentang apa sih hasilnya (TWK, red) seperti apa," kata Novel di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni.
Menurutnya, hasil tes tersebut harusya bisa diperoleh para pegawai yang dinyatakan tak lolos. Novel bahkan membandingkan hasil tersebut sama seperti rekam medis yang diberikan kepada pasien di rumah sakit meski data tersebut bersifat rahasia.
"Ini kan tidak dilakukan. Alhasil tidak diberikan. Kami minta pun enggak dikasih. Jadi kalau ada alasan rahasia, saya katakan saya enggak paham itu. Enggak ada dasar hukum yang katakan itu rahasia," ungkapnya.
Novel juga menyayangkan pelabelan stigma mereka yang tak lolos seolah sebagai orang yang bermasalah dan tidak bisa dibina. "Ini kan double ya, masalah yang serius tadi saya katakan," tegasnya.
Sehingga dia berharap masalah bisa segera rampung. Tujuannya, agar preseden buruk tidak terjadi pada aparatur negara lain yang bekerja dengan baik tapi malah disingkirkan dengan cara semacam ini.
"Makanya kami concern dalam berbagai kesempatan kami sampaikan, bahwa kami memperjuangkan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi saja. Tapi juga kepentingan lain jangan sampai terjadi dengan orang lain," kata Novel.
"Juga ini berhubungan erat dalam upaya menjegal pemberantasan korupsi dan ini menjadi hal yang sangat serius ya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Baca juga:
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.