Eksklusif, Ketua KPAI Aris Adi Leksono: Ada Kekosongan Hukum, Pemerintah Harus Tetapkan Daycare Diawasi Siapa
Sebuah fakta terungkap seiring viralnya dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Selama ini, menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Aris Adi Leksono, M.MPd., tidak jelas kementerian atau lembaga mana yang mengeluarkan izin untuk daycare. Padahal, lembaga pemberi izin tersebutlah yang mestinya berkewajiban melakukan pengawasan. Kekosongan hukum ini, menurutnya, harus segera ditetapkan oleh pemerintah.
***
Selama ini, Aris memaparkan bahwa setiap kementerian dan lembaga memiliki regulasi sendiri terkait daycare atau yang sering disebut sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) bagi orang tua bekerja.
Di Kementerian Sosial namanya Taman Asuh Sejahtera (TAS); di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak namanya Taman Asuh Ceria (TARA); sedangkan di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN namanya Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA).
Masing-masing kementerian memiliki aturan main sendiri soal daycare ini. “Tiap kementerian punya regulasi, dan regulasi yang paling kuat itu ada di UU Sistem Pendidikan Nasional. Momentum sekarang bisa digunakan untuk membuat standardisasi daycare ke depan seperti apa,” katanya.
Itulah sebabnya, saat ditanya kementerian mana yang sebenarnya membawahi daycare, ia belum bisa memberikan jawaban pasti. “Itulah problemnya, karena selama ini belum ada pola izin satu atap. Jadi belum ada aturan lembaga mana sebenarnya yang berwenang. Ini masih pekerjaan rumah, dan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan soal ini,” tegasnya.
Momentum mencuatnya kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha bisa menjadi titik awal untuk merapikan soal perizinan dan pengawasan.
“Kita menunggu pemerintah untuk menetapkan siapa yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin dan juga mengawasi daycare ini,” katanya kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Irfan Meidianto saat bertandang ke kantor VOI, 30 April 2025.
Kasus kekerasan di lembaga pendidikan seperti yang terjadi di daycare di Yogyakarta, kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono: biasanya seperti fenomena gunung es, yang terlihat sedikit namun yang tak terlihat jauh lebih banyak. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Saat tim KPAI turun ke lapangan atau mendengar laporan tentang anak-anak di daycare Little Aresha Yogyakarta, apa sebenarnya yang telah terjadi?
Sebagai lembaga pengawas, KPAI hadir dalam kasus ini. Awalnya ada yang mengadu ke KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kota Yogyakarta. Dari aduan itu, kami lalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak yang berwajib, hingga kemudian dilakukan penggerebekan di daycare tersebut. Menurut pengamatan kami, masyarakat (yang sudah menitipkan anaknya di sana) tertipu dengan tampilan dan promosi yang dilakukan. Ternyata setelah diselidiki, daycare Little Aresha ini tidak berizin.
Temuan apa yang didapat dari penggerebekan itu?
Selain tak berizin, rasio antara jumlah anak yang dititipkan dengan pengasuhnya sangat tidak berimbang. Seorang pengasuh menangani lebih dari 5 anak, bahkan ada yang sampai 30 anak. Dari sisi ruangan juga tidak layak; anak-anak ditempatkan di ruangan kecil yang tidak representatif, sehingga bisa mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak.
Temuan lain menunjukkan bahwa para pengasuh di daycare ini tidak memiliki kompetensi. Lalu, dari aspek kesejahteraan pun tidak terjamin. Berbagai aspek tersebut berkorelasi langsung dengan temuan di lapangan. Manusia memiliki batas kemampuan dalam mengelola emosional; karena beban kerja yang tak wajar, akhirnya mereka melakukan dugaan kekerasan tersebut.
Apa lagi temuan dari tim KPAI di lapangan?
Temuan lain menunjukkan dugaan perlakuan kasar pada anak-anak yang diasuh di sana terjadi secara terstruktur. Maksudnya, pihak pengelola dan pimpinan daycare juga terlibat dalam tindakan itu. Mereka mengarahkan pengasuh untuk melakukan tindakan tertentu (seperti mengikat anak) agar kondisi dianggap "kondusif", anak tidak lari-larian, dan sebagainya. Seperti video yang viral itu, ada anak yang diikat dan dibiarkan begitu saja. Kami benar-benar tidak tega melihatnya.
Miris sekali, padahal pengasuhnya juga perempuan.
Mestinya jiwa keibuannya muncul, tetapi ternyata itu tidak terlihat dalam kasus ini. Seandainya anak mereka diperlakukan seperti video yang viral itu, mau tidak? Tega atau tidak? Namun nyatanya, mereka melakukan aksi sesadis itu. Itulah kenyataan yang kami hadapi di lapangan.
Jadi, dugaan penyiksaan dan penelantaran anak itu bukan rumor ya, memang ada faktanya?
Ya, memang ada faktanya. Sederhananya seperti video yang sudah viral itu. Namun, kami berupaya memitigasi agar video tersebut bisa diturunkan demi masa depan anak-anak yang ada di dalamnya. Hal ini menyangkut privasi, data, dan perlindungan dari stigma negatif di masa yang akan datang.
Kasus ini juga bisa berdampak sistemik pada lembaga daycare secara umum; orang tua bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga semacam ini. Karena itu, kami mengimbau pihak-pihak yang sudah mengunggah untuk menurunkannya. Jika soal pemberitaan, silakan saja, tetapi panduannya tetap harus mengikuti PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak).
Ternyata amat miris dengan temuan yang ada di lapangan. Waktu pertama kali mengetahui kasus ini, apa reaksi Anda?
Sebagai pribadi dan Ketua KPAI, saya amat terkejut. Kok ada orang yang bisa setega itu pada anak-anak, padahal mereka adalah harapan bagi masa depan bangsa dan negeri ini.
Sebenarnya kasus yang terjadi di daycare ini bukan kali pertama terjadi. Apa akar masalahnya?
Memang ini bukan kasus pertama. Sebelumnya di Depok juga sempat ada daycare yang viral, lalu ada juga di Pekanbaru, Surabaya, dan terbaru di Aceh. Kami sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini. Namun, rekomendasi yang kami sampaikan sering kali hanya diterima tanpa tindak lanjut yang nyata.
Buktinya, masih ada daycare tak berizin yang bisa beroperasi, ada daycare yang tidak memenuhi standar, hingga pengasuh yang tidak punya kompetensi. Bagaimana kita mau membicarakan generasi mendatang yang berkualitas kalau sejak dini mereka sudah mengalami tindak kekerasan? Dari sisi kemanusiaan, sungguh sulit dipercaya ada orang yang setega itu pada balita.
Jika kasus dugaan tindak kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha terbukti, kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono lembaga ini harus ditutup permanen. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Selain daycare, pihak pengelola juga memiliki lembaga dengan nama sama di level TK dan Playgroup (PG). Apakah di lembaga ini akan dilakukan pemantauan juga terhadap dugaan tindak kekerasan atau sejenisnya?
Setelah aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka karena kaitan dengan daycare Little Aresha ini tuntas, tidak tertutup kemungkinan hal serupa juga akan dilakukan pada TK dan PG. Terutama kalau ada bukti awal, misalnya pengaduan dari orang tua yang anaknya bersekolah di sana. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Kami menekankan bahwa penyelesaian kasus di daycare ini tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi harus dilakukan secara komprehensif menyangkut situasi lingkungan. Apa saja yang dilakukan yayasan yang menaungi daycare ini harus digali dan diinvestigasi, untuk melihat apakah ada perlakuan serupa pada lembaga yang mereka bina.
Kasus daycare Little Aresha ini terungkap karena laporan seorang mantan pengasuh. Apakah dalam kasus ini terlihat seperti fenomena gunung es?
Dalam setiap kasus kekerasan pada anak, memang selalu ada pola seperti gunung es. Yang muncul di permukaan hanya sedikit, namun di bawahnya lebih banyak. Makanya kita harus mendalami kasus ini. Tak lama setelah kasus daycare di Yogyakarta viral, muncul laporan sejenis di Aceh. Patut diduga kejadian ini memang tidak hanya terjadi di Yogyakarta dan Aceh saja; daerah lain sangat mungkin ada.
Momentum ini bisa menjadi pemicu (trigger) bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendata, menyeleksi, dan mendalami apa yang sebenarnya terjadi pada daycare di daerah masing-masing. Harus dipastikan bahwa lembaga seperti daycare ini memiliki komitmen dalam perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dan hak anak.
Jika merujuk pada UU Perlindungan Anak, apa saja pelanggaran yang terjadi di daycare ini?
Tentu terkait pasal penganiayaan dan tindak kekerasan. Perlu diketahui, selain mereka yang terbukti melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan akan mendapat hukuman, ada juga pemberatan hukuman sebesar 1/3 bagi mereka yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Pengasuh daycare ini termasuk orang terdekat, seperti halnya guru di sekolah. Tujuannya agar ada efek jera pada pelaku tersebut maupun orang lain.
Undang-undang apa lagi yang mengatur soal penganiayaan anak?
Bisa juga menggunakan KUHP, dan dalam penyelenggaraan daycare diatur juga dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Daycare ini posisinya seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) nonformal. Di Kementerian Sosial, lembaga seperti daycare ini namanya Taman Asuh Sejahtera (TAS); di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak namanya Taman Asuh Ceria (TARA); dan di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN namanya Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA).
Masing-masing memiliki regulasi, namun regulasi yang paling kuat ada di UU Sistem Pendidikan Nasional. Momentum sekarang bisa digunakan untuk membuat standardisasi daycare ke depan seperti apa.
Lembaga mana yang punya kewenangan untuk mengawasi daycare?
Itulah masalahnya, karena selama ini belum ada pola izin satu atap. Jadi belum ada aturan tegas mengenai lembaga mana sebenarnya yang berwenang. Ini masih menjadi pekerjaan rumah dan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan soal ini. Kita menunggu pemerintah menetapkan siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin sekaligus mengawasi daycare.
Tadi kabarnya Anda ikut pertemuan dengan beberapa kementerian dan lembaga untuk membahas soal ini, apa hasilnya?
Hasil rapat tadi adalah pembentukan kelompok petugas khusus (task force) yang mencerminkan kehadiran negara dalam persoalan ini. Mereka yang akan membahas apakah bentuk regulasinya berupa Perpres atau SKB terkait daycare ini. Nanti akan ada rapat lanjutan untuk mengharmonisasi berbagai regulasi yang sudah ada.
Untuk seorang pengasuh di daycare, idealnya apa saja syaratnya?
Yang pokok adalah dia harus punya kompetensi soal pengasuhan. Mampu mengelola sisi emosional, menjaga ikatan (bonding) dengan anak, memperhatikan kebutuhan anak secara detail, melihat perubahan perilaku anak, serta memahami aspek perlindungan anak.
Pengasuh harus tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks perlindungan anak serta memahami protokol keselamatan anak (child safeguarding). Selain memahami UU Perlindungan Anak, mereka harus memiliki jiwa kasih sayang.
Salah satu persoalan yang paling sering kami temui di lapangan adalah soal kompetensi pengasuh. Kalau kompetensinya kurang, komitmennya juga akan rendah. Makanya perlu dilakukan asesmen saat merekrut tenaga pengasuh. Setelah itu, ada sertifikasi yang harus diikuti. Selayaknya sertifikasi itu dihargai sehingga berdampak pada kesejahteraan. Jangan sampai tuntutan pekerjaannya maksimal, tapi gajinya alakadarnya.
Baca juga:
- Evaluasi Total Pengelolaan Daycare, Komisi X DPR Akan Panggil Mendikdasmen
- BKKBN Dorong Reformasi Daycare Nasional dan Perkuat Program TAMASYA Pasca Insiden di Yogyakarta
- Sekolah Tak Boleh Jadi Arena Kekerasan, KPAI Minta Kasus Guru di Jambi Dimusyawarahkan
- Puan Sorot PHK, Ojol, dan Daycare: Negara Tak Boleh Telat Lindungi Pekerja
Mengapa KPAI bersikap sangat keras mendesak izin operasional daycare Little Aresha dicabut permanen? Bukankah rehabilitasi lembaga masih dimungkinkan dalam aturan tertentu, atau ini sudah masuk kategori 'dosa tak termaafkan'?
Masalahnya mereka tidak memiliki izin. Dengan fakta yang ada sekarang, jika terbukti, daycare ini harus ditutup permanen. Untuk anak-anak yang menjadi korban, pemerintah akan membantu penyaluran mereka berdasarkan persetujuan orang tua. Mengapa kami sangat tegas? Agar ini menjadi peringatan bagi daycare yang lain. Ini menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak.
Untuk anak-anak yang menjadi korban dan juga orang tuanya, akan dilakukan asesmen untuk melihat sejauh mana tekanan psikologis atau cedera yang terjadi. Lalu, akan dibantu proses pemulihan dan penyaluran ke daycare lain yang lebih baik, atau dikembalikan ke pengasuhan keluarga. Kami juga membuka pengaduan untuk kasus ini, dan sudah ada 103 orang yang mengadu.
Ada 13 orang yang sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha. Harapan Anda apa?
Kalau terbukti, mereka harus dihukum berat dan ditambah pemberatan hukuman sepertiga (1/3) dari jumlah hukuman yang divoniskan hakim. Semoga hal ini menjadi perhatian bagi hakim yang akan menyidangkan kasus ini.
Untuk orang tua yang terpaksa menitipkan anak karena bekerja, apa 'Red Flags' atau tanda bahaya yang harus diwaspadai saat survei daycare?
Harus lebih selektif dalam memilih; jangan hanya percaya pada tampilan promosi di media sosial. Pastikan benar bahwa daycare tersebut memiliki izin resmi. Lalu, pastikan pengasuhnya berkompeten dengan bukti sertifikasi resmi. Setelah itu, baru lihat sarana dan prasarana di tempat tersebut. Yang tidak kalah penting, mereka harus menjunjung tinggi keselamatan anak-anak yang diasuh.
Mereka juga harus memiliki komitmen dalam akuntabilitas pengasuhan. Contohnya di daycare Little Aresha, orang tua tidak diperbolehkan masuk; apa alasannya? Apakah takut ketahuan "belangnya"? Idealnya, orang tua harus bisa mengakses kondisi anaknya lewat CCTV, sehingga bisa mengawasi setiap saat. Kontrol dari orang tua ini justru akan meningkatkan kualitas layanan di daycare tersebut.
Apakah perlu dilembagakan aturan adanya CCTV ini agar orang tua bisa mengawasi?
Ya, betul sekali. Itu akan kita usulkan dalam pertemuan dengan kementerian dan lembaga agar menjadi syarat wajib bagi daycare. Selain itu, harus ada standardisasi SDM, sarana dan prasarana, serta program layanan di daycare.
Patut dicurigai jika daycare tidak mau memasang CCTV dengan berbagai alasan. Begitu juga jika orang tua diminta menandatangani perjanjian tertentu, misalnya tidak akan menuntut jika terjadi sesuatu selama pengasuhan. Hal-hal seperti itu patut diwaspadai.
Apa saran Anda pada pemerintah, masyarakat, dan pengelola daycare agar kasus seperti di Little Aresha ini tidak terulang?
Di balik standar formal seperti perizinan, ayo lihat sisi humanisnya. Ingat, bayi adalah titipan Allah; ia adalah amanah dan penerus keluarga, masyarakat, serta bangsa. Marilah kita jaga dengan baik dengan menjunjung harkat dan martabat titipan Allah ini.
Kalau nilai itu dikuatkan dengan regulasi yang ada, insya Allah kasus seperti yang terjadi di daycare Little Aresha Yogyakarta dan di mana pun tidak akan terulang lagi. Menjadi pengasuh itu bukan hanya soal mencari nafkah, tetapi bisa juga menjadi ladang untuk mencari pahala.
Aris Adi Leksono dan Sekolah Ramah Anak
Sekolah idealnya menjadi tempat yang ramah bagi anak-anak. Namun kenyataannya, kekerasan justru terjadi di lembaga pendidikan. Isu sekolah harus menjadi tempat ramah bagi anak dioptimalkan betul oleh Aris Adi Leksono, baik di lembaga pendidikan tempat dia mengabdi maupun menjadi inspirasi untuk menulis disertasi.
Tumbuh dan besar di lingkungan pesantren membuat Aris mantap menekuni profesi sebagai pendidik. “Saya besar di lingkungan dengan aktivitas pendidikan yang kental. Saya besar di Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin, Desa Wonosalam, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,” kata pria kelahiran Lamongan, 2 Februari 1984 ini.
Di pesantren ini, Aris sudah diberi kepercayaan oleh pengasuh pondok untuk membantu dan memperhatikan adik-adik kelasnya. “Tugas saya mengawasi adik-adik kelas dalam berdisiplin menjalankan program pesantren, serta menjaga interaksi baik sesama santri maupun dengan guru dan kakak pengasuh,” tuturnya.
Karena dinilai mampu mengawasi dan membantu adik-adik kelas dalam belajar, Aris muda yang baru duduk di kelas 2 Tsanawiyah (setingkat SMP) sudah diberi kepercayaan mengajar anak-anak Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD). “Jadi kiai saya sudah meminta saya mengajar di MI saat saya masih di Tsanawiyah,” ujarnya.
Melihat apa yang dilakukannya, sejak itu Aris mantap untuk menjadi seorang guru. “Guru itu adalah ruang pengabdian yang tanpa batas. Saya mantap menjadi guru,” kata Aris.
Selepas Tsanawiyah di kota kelahirannya, ia melanjutkan studi di Madrasah Aliyah Asshiddiqiyah, Jakarta (2003), dan melanjutkan S1 Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tinggi Agama Islam NU Jakarta (2008). “Pengabdian pertama saya sebagai guru di MTsN 34 Jakarta Timur. Saat itu saya mendeklarasikan program sekolah dengan konsep ramah anak. Dan program itu ternyata mendapat perhatian banyak pihak,” kata Aris yang kemudian melanjutkan studi S2 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan di UNJ (2012) serta S2 Manajemen Pendidikan di STIM IMMI Jakarta (2013).
Semangat Menuntut Ilmu
Jika kekerasan masih juga terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat, kata Aris Adi Leksono harus ada pemberatan 1/3 dari vonis yang dijatuhkan hakim agar terjadi efek jera bagi pelaku dan orang lain. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Program sekolah ramah anak ternyata menjadi isu arus utama dalam dunia pendidikan di Indonesia karena banyaknya kasus perundungan dan kekerasan. Berbekal pengalaman menerapkannya di sekolah, Aris Adi Leksono memiliki pemahaman mendalam dalam mengaplikasikan isu ini.
Saat melanjutkan studi S3 di Universitas Islam Nusantara Bandung, isu sekolah ramah anak kembali menjadi pokok bahasan menarik untuk disertasinya. “Saya memilih topik implementasi regulasi dalam satuan pendidikan ramah anak. Saya kemudian mengomparasikan praktik-praktik yang baik dan yang kurang baik di beberapa sekolah dan madrasah,” katanya.
Berbekal pengalaman empiris dan akademis tersebut, ia memberanikan diri mengikuti fit and proper test komisioner KPAI. “Alhamdulillah saya lolos dan menjadi komisioner KPAI periode 2022-2027. Di tengah perjalanan, karena Ketua terdahulu berhalangan tetap, saya kemudian dipilih menjadi Ketua KPAI melanjutkan tugas yang dulu diemban Almarhumah Hj. Margaret Aliyatul Maimunah,” ungkapnya.
Bagi Aris, konsep ramah anak harus benar-benar diaplikasikan agar relasi guru dan murid bukan menjadi relasi kuasa, melainkan hubungan yang seimbang. Di tengah kesibukannya, Aris selalu menyempatkan diri menemani anak-anaknya sebelum berangkat ke sekolah atau kantor KPAI.
Akar Masalah Kekerasan pada Anak
Kekerasan sekecil apa pun itu, tegas Aris Adi Leksono tak boleh dinormalisasi. (Foto: Bambang Eros VOI, DI: Raga Granada VOI)
Menurut Aris, salah satu penyebab kekerasan di sekolah adalah adanya normalisasi. “Kekerasan di lembaga pendidikan itu amat berbahaya jika kita menormalisasinya. Hal ini akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak di masa depan,” kata Aris, yang menganggap berkomunikasi dengan anak sebagai bagian dari healing baginya.
Ia menekankan bahwa orang dewasa di sekitar anak (guru, orang tua, dan masyarakat) harus menganggap kekerasan sebagai masalah serius. “Kalau orang dewasa sudah menganggap hal seperti ini wajar, maka akan berbahaya. Anak harus dikuatkan agar berdaya dengan bantuan orang dewasa di sekitarnya,” papar bapak tiga anak hasil pernikahannya dengan Fiddini Ifa Ayuda ini.
Ia sangat prihatin jika kekerasan justru dilakukan oleh oknum di lembaga pendidikan keagamaan. “Ajaran agama tidak membenarkan perilaku kekerasan, apalagi oleh guru atau pengasuh. Mereka telah memanipulasi dan memanfaatkan relasi kuasa untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Aris dan kolega di KPAI telah mendesak kementerian terkait untuk bertindak tegas. “Ini sangat penting. Jika perlu, dilakukan pemberatan hukuman sepertiga (1/3) dari vonis hakim bagi pelaku yang merupakan orang terdekat. Selain itu, langkah preventif juga perlu dilakukan secara masif guna membangun kesadaran semua pihak,” tutup Aris Adi Leksono.
"Kami sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun rekomendasi yang kami sampaikan hanya diterima, tak ada tindak lanjutnya. Buktinya ada daycare yang tak berizin namun bisa beroperasi, ada juga daycare yang tidak standar, serta pengasuh yang tidak punya kompetensi,"