JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono mengatakan evaluasi agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB Zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat 28 Juni, disitat Antara.
Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit, sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.
Selanjutnya, kata dia, perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak akan memastikan sebelum waktunya anak naik jenjang sekolah, orang tua/wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda/satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," kata Aris Adi Leksono.
Kemudian salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, kata dia, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.
"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," pungkasnya.