Kasus Dugaan Kekerasan Seksual WN Korea di Gili Trawangan, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
MATARAM - Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku dan korban yang sama-sama merupakan warga negara Korea Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra mengatakan, peristiwa terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Dari hasil gelar perkara, terduga pelaku telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Wilandra saat dihubungi dari Mataram, Antara, Minggu, 26 April.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial L tidak memiliki hubungan kerabat dengan korban. Keduanya diketahui baru saling mengenal saat berada di Gili Trawangan untuk berlibur.
“Tidak ada hubungan kerabat. Pelaku dan korban pertama kali bertemu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Wilandra, dugaan kekerasan seksual terjadi setelah keduanya menghadiri kegiatan hiburan malam.
“Tersangka diduga mengikuti korban hingga ke kamar, kemudian peristiwa tersebut terjadi,” katanya.
Saat ini, penyidik telah menahan tersangka di rumah tahanan Polres Lombok Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Wilandra menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan terkait penanganan perkara tersebut.
Baca juga:
“Koordinasi dengan kedutaan sudah dilakukan, termasuk terkait status tersangka. Saat ini proses hukum masih berjalan dengan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.