JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) merampungkan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi NTB berupa lahan seluas 65 hektare bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon tanpa menyebut jumlah saksi yang diperiksa mengatakan, para saksi itu berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.
"Jadi, sekarang dalam proses menunggu penetapan tersangka," kata Enen di Mataram, NTB, Jumat 9 Mei, disitat Antara.
Kajati mengatakan hal tersebut dengan menyatakan penyidik sudah menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada perbuatan korupsi jual beli lahan secara ilegal.
Untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka, Enen menambahkan penyidik masih harus menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari ahli.
Perihal ahli yang membantu penyidik menghitung kerugian keuangan negara, Enen memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik dan menegaskan penghitungan kerugian kini masih berjalan.
"Penghitungan kerugian keuangan negara terhadap kasus ini sedang berjalan," ucapnya.
BACA JUGA:
Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.
Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.