Bandar Narkoba yang Ditangkap di Villa Puncak Punya 48 Anak Buah, Keuntungan per Bulan Rp100 Juta
JAKARTA - Bandar narkoba yang ditangkap saat pesta narkoba bersama puluhan orang lainnya di vila Cipanas, Jawa Barat membuat pengakuan mengejutkan. Ada 3 bandar narkoba yang diciduk yakni berinisial HS, AR, dan MS.
Bandar narkoba berinisial HS mengaku terjun menjadi bandar narkoba karena ketertarikan bisnis hitam dengan keuntungan yang menggiurkan.
“Memang kalau barang itu saya yang bawa. Enggak ditawarin emang udah bareng-bareng aja gitu. Saya enggak jual. Yang jual anak buah saya,” ujar HS di Polres Metro Jakarta Utara dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Jumat, 4 Juni.
Dari bisnisnya ini, dia memiliki puluhan anak buah dan membuat dirinya untung hingga Rp100 juta selama satu bulan.
“Saya punya anak buah 48 orang. Keuntungan satu bulan Rp100 juta bisa. Saya bebas bulan tiga tahun 2021. Saya memang kasih uang mereka juga,” katanya.
Tersangka AR menyesal ikut dalam pesta narkoba di vila yang akhirnya membuat dirinya kembali mendekam di jeruji besi. “Saya baru kemarin bebas. Di Puncak saya diajak sekadar silaturahmi atau liburan saja. Saya baru ikut bang HS kemarin. Saya menyesal karena saya melihat anak-anak, kasihan,” ujar AR.
Baca juga:
- Ditangkap di Hotel, Ini Dia Tampang Ibu Muda yang Viral karena Aniaya Anaknya
- Ilmuwan Inggris Sebut Varian India 60 Persen lebih Menular, Bermutasi Jadi Varian Nepal
- Polisi Ditusuk di Palembang, Muncul Dugaan Terorisme Hingga Gangguan Kejiwaan
- 51 Pegawai KPK Dianggap Tak Bisa Lagi Dibina, Direktur KPK Heran: Koruptor Saja Jadi Penyuluh
Sebelum menjadi bandar narkoba, dia bekerja sebagai penjual besi. Namun dalam perjalanannya usahanya tidak meningkat hingga membuat dirinya memilih cara lain.
Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.