2 Penyuap Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda. 

Eksekusi terhadap kedua terpidana dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabdoetabek tersebut dilakukan pada Kamis, 3 Juni.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan eksekusi terhadap Harry Van Sidabukke dilakukan oleh Jaksa KPK Rusdi Amin. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.

"(Harry Van Sidabukke, red) menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 4 Mei.

Sementara Ardian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalankan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada di tahanan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

Selain dijebloskan ke lapas, kedua terpidana ini dibebankan kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pengusaha Harry Van Sidabukke dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Harry terbukti memberikan uang kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp1,28 miliar dan dia mendapatkan jatah pengadaan sebanyak 1,9 juta paket bansos COVID-19.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Ardian Iskandar Maddanatja, yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama. Majelis hakim menilai Ardian terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar untuk penunjukkan perusahaan penyedia bansos COVID-19.