Pria di Malang Coba Bunuh Mantan Istrinya dengan Menusuk Pisau, Diawali Cekcok Hak Asuh Anak

MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap motif kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan tersangka berinisial SH (39) terhadap mantan istrinya TY (43) di Kota Malang, Jatim.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan percobaan pembunuhan oleh SH berlatar belakang perselisihan terkait dengan hak asuh anak.

"Korban mendatangi rumah tersangka untuk mengambil anak korban. Di sana terjadi perselisihan atau adu mulut," kata Hendro dikutip Antara, Kamis, 3 Juni.

Hendro menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada saat korban mendatangi pelaku di rumah istri barunya, Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Rabu, 2 Juni.

Saat berada di rumah istri baru tersangka, SH dan TY terlibat pertengkaran memperebutkan hak asuh anak. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan tersangka.

Karena tersinggung, lanjut Hendro, tersangka lantas mengambil pisau di dapur, kemudian menyerang korban. Korban mengalami luka tusukan di tubuh bagian kiri, sementara tersangka melarikan diri.

"Gagang pisau patah namun ujung pisau masih menancap di tubuh korban. Saat itu ada saksi yang bersama korban berinisial N, yang kemudian berteriak," kata Hendro.

Pada saat bersamaan, petugas kepolisian dari Polsek Lowokwaru, Kota Malang, yang sedang patroli langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengejar pelaku.

"Petugas menangkap SH di Merjosari, kemudian kami bawa ke Polresta Malang untuk proses lebih lanjut," kata Hendro.

Hendro menambahkan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit akhirnya bisa diselamatkan meski pisaunya sempat menancap di tubuh korban. Saat ini kondisi korban telah membaik.

Tersangka SH sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian itu terjadi pada tahun 2020 dan berakhir damai.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. SH dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun