Lebih Ringan, Menantu Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Penjara di Kasus RS UMMI

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hanif Alatas, yang juga menantu Rizieq Shihab dengan pidana selama dua tahun penjara. Hanif dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus hasusil swab tes RS UMMI Bogor.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangka hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Hanif adalah tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara untuk hal meringankan, Hanif dinilai masih berusia muda. Sehingga, dapat memperbaiki perilakunya.

Kata Jaksa, Hanif akan menjalani hukuman setelah ada putusan dari hakim. Hukuman yang dijalani Hanif dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. 

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menilai Hanif Alatas terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," tandas jaksa.

Tuntutan Hanif lebih ringan jika dibandingkan dengan ayah mertua Rizieq Shihab. Dimana dalam kasus yang sama Rizieq Shihab dituntut pidana selama 6 tahun tahun. 

Dia dinyatakan secara sah telah menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19.