Soal Desakan Eks Pegawai Balik Bekerja, Ketua KPK: Ditelaah dan Dipelajari di Internal
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut desakan para eks pegawai yang tersingkir karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal ditelaah dan dipelajari. Proses ini nantinya dilakukan oleh biro hukum hingga bagian kesekjenan.
Hal ini disampaikan Setyo ketika disinggung permintaan sejumlah eks pegawai setelah Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan gugatan terkait pembukaan dokumen TWK pada Senin, 23 Februari.
“Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya H. Harefa) sama biro hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan. Itu saja sementara respons dari saya,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Februari
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo justru bilang lembaganya akan mengikuti perkembangan pascaputusan dibacakan Majelis KIP. Tapi, dia memastikan lembaganya menghormati hasil sengketa tersebut.
“Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini,” kata Budi kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari.
Diberitakan sebelumnya, gugatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) dikabulkan. Dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat mereka tersingkir wajib dibuka kepada pemohon.
Putusan Nomor Perkara XI/KIP-PS/2021 itu dibacakan pada Senin, 23 Februari. Rospita Vici Paulyn jadi Ketua Majelis KIP sementara Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail jadi anggotanya.
"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP," kata Rospita saat membacakan putusan di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat.
Terhadap putusan ini, Ketua IM 57+ Institute, Lakso Anindito mendesak KPK kembali mempekerjakan pegawai yang tersingkir akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu. Menurutnya, tak ada lagi alasan menunda pengembalian tersebut.
"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari.
Baca juga:
Hal senada disampaikan Praswad Nugraha eks penyidik lainnya yang juga menunggu sikap KPK. Sebab, KPK beberapa waktu lalu menyatakan menunggu hasil sidang KIP.
"Hari ini hasi itu telah keluar. Maka, publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi," tegasnya lewat keterangan tertulis.
Praswad menilai rehabilitasi bagi pegawai yang tersingkir dari KPK akibat TWK harus segera dilaksanakan. Sebab, kondisi tersebut membuat mereka kemudian mendapat stigma tidak pancasilais hingga menghancurkan kehidupan para pegawai.
"Presiden juga telah menyatakan tidak ada persoalan untuk merehabilitasi korban TWK. Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan," ungkap Praswad.
"Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap ‘merah’, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia. Stigma itu bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak nalar publik tentang siapa yang sebenarnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi."