JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta dibukanya hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh 57 eks pegawai.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal munculnya desakan eks pegawai yang minta kembali dipekerjakan di tengah persidangan itu.
Dia menekankan semua pihak sebaiknya lebih dulu fokus terhadap permintaan dibukanya hasil TWK.
"Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Agustus.
Dari hasil inilah, sambung Budi, lembaganya baru akan memutuskan langkah lanjutan.
“Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon,” tegasnya.
“Karena ini pihak termohonnya juga PPID BKN, bukan KPK kalau saya tidak keliru. Jadi pihak termohonnya bukan KPK, pihak termohonnya adalah PPID BKN,” sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan keinginannya untuk kembali. Mereka ingin haknya dipulihkan.
BACA JUGA:
Hal ini disampaikan Lakso Anindito selaku Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Organisasi ini dibentuk setelah puluhan pegawai KPK tersebut dipecat akibat tak bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagai buntut disahkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Semua satu (suara, red). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan," kata Lakso kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Oktober.
Salah satu upaya yang dilakukan, disebut Lakso dengan menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP). Para pegawai itu minta supaya hasil TWK yang membuat mereka dipecat bisa dibuka secara transparan.
Dokumen itu disebut bisa jadi bahan tambahan untuk kembali membuat mereka bekerja di KPK. "Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai," tegasnya.
"Setelah empat tahun pemecatan, sampai saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan," sambung dia.