JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan siap kembali bekerja bersama puluhan eks pegawai yang tersingkir gara-gara tes wawasan kebangsaan (TWK).
TWK merupakan buntut dari perubahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Beleid ini menyebut pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, proses pelaksanaan TWK ini kemudian diwarnai sejumlah kejanggalan. Temuan Ombudsman, misalnya, adanya backdate atau mundurnya tanggal memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan BKN.
BKN saat itu juga disebut Ombudsman tak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen.
“Dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” kata Praswad lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 20 Oktober.
Praswad bilang ada beberapa alasan yang harusnya bisa membuat mereka kembali. Salah satunya untuk mengembalikan hak mereka yang jadi korban TWK.
Presiden Prabowo Subianto, sambung Praswad, juga bisa mengambil momentum ini untuk menguatkan citra komisi antirasuah.
“Langkah tegas untuk mengembalikan para pegawai KPK ini akan menjadi penanda paling nyata bahwa KPK di era Presiden Prabowo Subianto dan dibawah pimpinan Setyo Budiyanto saat ini telah berubah dan berkemauan kuat untuk membedakan diri dari era kelam, dimana integritas justru dihukum dan para penegak hukum korup justru dipuja bagai pahlawan,” tegasnya.
“Perbedaan mendasar ini terletak pada komitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan merangkul mereka yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi,” sambung eks penyidik senior ini.
Selain itu, masuknya para eks pegawai ini juga dianggap bisa menjadi suntikan semangat dalam upaya memberantas korupsi. “Jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat maka tidak lain dan tidak bukan Presiden Prabowo Subianto harus memulai titik nol perjalanannya dari titik hulu jalan pemberantasan korupsi yang berada di gedung KPK,” ungkap Praswad.
“Kembalinya para pegawai yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit adalah suntikan energi dan moral yang sangat dibutuhkan untuk membangkitkan kembali roh KPK, juga roh Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan sebagai salah satu negara yang paling korup di regional Asia Tenggara,” katanya.
Sementara itu, keinginan kembali puluhan eks pegawai sudah pernah ditanggapi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia bilang pihaknya memilih menunggu hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait permintaan membuka hasil TWK.
BACA JUGA:
"Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Agustus.
Dari hasil inilah, sambung Budi, lembaganya akan memutuskan langkah lanjutan. “Karena ini pihak termohonnya juga PPID BKN, bukan KPK kalau saya tidak keliru. Jadi pihak termohonnya bukan KPK, pihak termohonnya adalah PPID BKN,” pungkas dia.