Bagikan:

JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendesak kembali dipekerjakan.

Desakan disampaikan Ketua IM 57+ Institute, Lakso Anindito setelah gugatan mereka ke Komisi Informasi Publik (KIP) dikabulkan pada hari ini, 23 Februari. Menurutnya, tak ada lagi alasan menunda pengembalian puluhan pegawai yang tersingkir lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu.

"Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23 Februari.

Senada, Praswad Nugraha selaku eks penyidik juga menunggu sikap komisi antirasuah. Sebab, KPK beberapa waktu lalu menyatakan menunggu hasil sidang KIP.

"Hari ini hasi itu telah keluar. Maka, publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi," tegasnya lewat keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Praswad menilai rehabilitasi bagi pegawai yang tersingkir dari KPK akibat TWK harus segera dilaksanakan. Sebab, kondisi tersebut membuat mereka kemudian mendapat stigma tidak pancasilais hingga menghancurkan kehidupan para pegawai.

"Presiden juga telah menyatakan tidak ada persoalan untuk merehabilitasi korban TWK. Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan," ungkap Praswad.

"Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap “merah”, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia. Stigma itu bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak nalar publik tentang siapa yang sebenarnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi."

Diberitakan sebelumnya, gugatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) dikabulkan. Dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat mereka tersingkir wajib dibuka kepada pemohon.

Adapun putusan Nomor Perkara XI/KIP-PS/2021 itu dibacakan pada hari ini, 23 Februari. Rospita Vici Paulyn jadi Ketua Majelis KIP sementara Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail jadi anggotanya.

"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP," kata Rospita saat membacakan putusan di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat.

Putusan juga membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

BKN, masih dalam putusan itu, diperintahkan untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3 hanya kepada pemihin, sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP, yakni menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi pihak lain.

"Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon."

Dalam pertimbangannya, Majelis KIP menyebut BKN keliru dan inkonsisten karena menetapkan suatu informasi publik menjadi informasi publik yang dikecualikan tanpa menguasai terlebih dahulu informasi a quo, sehingga pengujian konsekuensi BKN dinyatakan tidak relevan dan sepatutnya tidak diterima.

BKN selaku penyelenggara tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, serta diberikan kewenangan dalam penyelenggaraan proses seleksi di tempat bekerja Pemohon memiliki informasi yang dimohonkan.