Bagikan:

JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat mereka didepak pada 2021.

Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Lakso Anindito mengatakan desakan disampaikan oleh Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah selaku eks pegawai KPK dalam sidang perdana sengketa informasi pada Senin, 13 Oktober.

Desakan disampaikan karena PPID BKN hingga kini tak bisa menjelaskan dirahasiakannya hasil TWK untuk alih status.

 “Pada sidang tersebut, perwakilan PPID BKN juga tidak dapat menjawab secara jelas alasan dari tetap dirahasiakannya dokumen tersebut dan adanya kekhususan tes ini hanya untuk pegawai KPK yang dialihkan,” kata Lakso kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Oktober.

“Hal yang menarik lainnya adalah soal relevansi dari pembukaan dokumen TWK tersebut bahwa kami sebagai pemohon menyatakan semakin relevan pembukaan dokumen tersebut untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan serius setelah empat tahun tanpa perkembangan berarti,” sambung dia.

Lakso juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengembalikan 57 eks pegawai ke KPK sesuai rekomendasi Komnas HAM hingg Ombudsman. Masalah ini harusnya segera dituntaskan karena mereka didepak akibat kesewenangan.

Menurutnya, langkah ini bisa menjadi pembuktian semangat antikorupsi Presiden Prabowo dan keseriusannya untuk memperkuat KPK.

“Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” tegasnya.

“Presiden yang selalu mengulang seriusnya persoalan korupsi perlu mengambil kesempatan ini dengan keseriusan pengembalian 57 pegawai KPK,” ujar Lakso.

 

Sebagai pengingat, TWK merupakan buntut dari perubahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Di sana disebutkan, pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pelaksanaannya kemudian diwarnai sejumlah kejanggalan. Temuan Ombudsman, misalnya, adanya backdate atau mundurnya tanggal memorandum of understanding (MoU) antara KPK dan BKN.

Selain itu, BKN disebut Ombudsman tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen.

TWK ini kemudian membuat puluhan pegawai KPK tersingkir karena tak lulus. Mereka di antaranya adalah eks penyidik seperti Praswad Nugraha hingga Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.