Kasus Korupsi, Pejabat KIP Aceh Tenggara Dituntut 2 Tahun Penjara

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Irwandi Ramud, Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengara, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2017.

Jaksa Edwardo dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Selain menuntut terdakwa Muhamamad Irwandi Ramud, JPU juga menuntut Dikki Suprapto yang menjabat Bendahara KIP Aceh Tenggara dengan hukuman satu tahun enam bulan dalam perkara yang sama.

Sidang dengan majelis hakim dengan ketua Nurmiati berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kutacane, Aceh Tenggara, tempat mereka ditahan. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Kasibun Daulay.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Tapi jaksa tidak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Uang kerugian negara Rp909 juta yang dikembalikan kedua terdakwa pada tahap penyidikan dirampas untuk negara.

"Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa Edwardo.

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2016-2017 dengan nilai Rp27 miliar.

Dana hibah tersebut untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara 2017-2022. Ada beberapa mata anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.

Kedua terdakwa menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp909 juta, bahkan terdapat bukti kuitansi fiktif.