Pembunuh Bos Toko Plastik di Bandung Ditangkap, Pelaku yang Merampok Tusuk Korban 11 Kali
BANDUNG - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku pembunuhan seorang pria berinisial S (62), pemilik toko plastik. Korban tewas dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan pelaku tersebut merupakan tetangga korban sendiri yang bernama Lukman (52). Selain membunuh, pelaku juga melakukan perampokan di rumah korban.
"Tersangka melakukan seorang diri, tersangka atas nama Lukman yang merupakan tetangga korban yang berjarak dua rumah dari rumah korban," kata Yoris di Polrestabes Bandung dikutip Antara, Rabu, 2 Juni.
Yoris mengatakan pelaku masuk ke rumah korban melalui atas rumah. Dan pada saat masuk, pelaku menemukan korban yang sedang tertidur.
Lantas pelaku membangunkan korban dan menodongkan pisau. Setelah itu pelaku meminta korban agar memberi uang, namun korban melakukan perlawanan.
"Dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali sebanyak 11 luka tusukan," ungkap Yoris.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terjerat juga dengan pasal pembunuhan berencana atau tidak.
Baca juga:
- Diperiksa Polisi Berjam-Jam, Roy Suryo Jelaskan Unggahan Lucky Alamsyah yang Menyinggung
- Jika Tempat Karaoke di DKI Beroperasi, Pengunjung Harus Tes Antigen sebelum Nyanyi
- Masih Berjuang, Novel Baswedan dkk Daftarkan Gugatan ke MK dan Bawa 28 Bukti
- Menlu Retno Apresiasi Dukungan Uni Eropa dalam Riset Penanganan COVID-19 dan Multilateralisme Vaksin
Pasalnya, menurut Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.