KSP Moeldoko: Nasib 51 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi Urusan Internal KPK dan BKN
JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tidak bisa melanjutkan pembinaan sudah menjadi urusan internal KPK.
"Itu sudah urusan internal lah, kan arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," ujar Moeldoko kepada wartawan usai rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juni.
Moeldoko menjelaskan, nasib 51 pegawai KPK yang sudah dilabeli warna merah itu bukan menjadi kewenangan Istana. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Tanya BKN. Enggak ada di Istana, BKN lebih tahu," kata Moeldoko.
Baca juga:
- Diperiksa Polisi Berjam-Jam, Roy Suryo Jelaskan Unggahan Lucky Alamsyah yang Menyinggung
- Jika Tempat Karaoke di DKI Beroperasi, Pengunjung Harus Tes Antigen sebelum Nyanyi
- Masih Berjuang, Novel Baswedan dkk Daftarkan Gugatan ke MK dan Bawa 28 Bukti
- Menlu Retno Apresiasi Dukungan Uni Eropa dalam Riset Penanganan COVID-19 dan Multilateralisme Vaksin
Menyinggung apakah Istana akan memanggil BKN hingga pimpinan KPK dalam menyikapi polemik yang masih bergulir, Mantan Panglima TNI itu menjelaskan setiap lembaga punya kebijakan masing-masing.
"Nggak. Itu sudah, kebijakan internal itu kan ada di masing-masing kementerian/lembaga," jelas Moeldoko.
Moeldoko menegaskan BKN lebih tahu mengenai pandangan polemik TWK untuk pegawai KPK alih status sebagai ASN. Sehingga, Istana tidak akan memanggil BKN atau instansi terkait mengenai polemik ini.
"Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan yang tidak tahulah itu, tanya ke BKN saja," ujar dia.