Diperiksa Polisi Berjam-Jam, Roy Suryo Jelaskan Unggahan Lucky Alamsyah yang Menyinggung
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugan pencemaran nama baik dengan terlapor Lucky Alamsyah. Puluhan pertanyaan dilayangkan penyelidik terkait unggahan Lucky Alamsyah yang menjadi pokok permasalahan.
"Terus terang saya lupa berapa pertanyaan. Dia (Pitra Romadhoni) 23 pertanyaan, saya sekitar itu juga," ucap Roy Suryo kepada wartawan, Rabu, 2 Juni.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB itu penyelidik menggali keterangan Roy Suroyo seputar pokok permasalahan. Roy diminta menjelaskan soal unggahan Lucky Alamsyah.
"Lebih kepada detail postingannya dan ditanayakan juga apakah saya mengakses sendiri atau saya hanya diposting," kata dia.
Dalam pemeriksaan itu, tak hanya Roy yang dimintai keterangan. Beberapa saksi yang dianggap mengetahui dugaan pencemaran nama baik juga diklarifikasi.
"(Pemeriksaan) Sekaligus 3 saksi, masing-masing ada pak Heru Nugroho, bu Teresia dan saksi yang penting yaitu Pitra Romadoni," kata Roy.
Baca juga:
- Jika Tempat Karaoke di DKI Beroperasi, Pengunjung Harus Tes Antigen sebelum Nyanyi
- Masih Berjuang, Novel Baswedan dkk Daftarkan Gugatan ke MK dan Bawa 28 Bukti
- Menlu Retno Apresiasi Dukungan Uni Eropa dalam Riset Penanganan COVID-19 dan Multilateralisme Vaksin
- Kepala BNPB Terbang ke Kudus karena Lonjakan Kasus COVID-19
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu teregistrasi dengan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Perseteruan keduanya berawal dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.
Usai insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Dalam persoalan ini Lucky selaku terlapor diadukan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.