Sakit Hati Sering Dimaki, Pria di Labura Sumut Bunuh Bosnya dengan Kapak
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Pria bernama Roni Trio Sitompul (38), tega membunuh bosnya, Gatot Daniel Pardede (50) menggunakan kapak. 

Pembunuhan sadis ini terjadi di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Selasa, 1 Juni.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku Roni mendatangi rumah Gatot.

AKBP Deni mengatakan, Roni merupakan karyawan Gatot untuk bongkar muat sawit sejak Juli 2020. Namun saat bekerja Roni kerap dimaki korban dengan kata-kata kasar yang membuat emosi pelaku memuncak. 

"Kemudian tersangka memanggil korban untuk menanyakan maksud bahasa si korban yang (sering) kurang mengenakan kepada tersangka. (Dia) merasa sakit hati kepada ucapan si korban," ujar AKBO Deni kepada wartawan, Rabu, 2 Juni. 

Saat mendatangi korban, pelaku membawa kapak. Tak gentar dengan anak buahnya, Gatot kembali memaki Roni dengan kata-kata kotor, sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

"Kemudian tersangka mendorong pintu sehingga korban terpental, lalu tersangka menyerang korban dengan kapak, sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban. Mulai dari kepala hingga kaki," sebutnya.

Pada saat kejadian, keluarga Gatot berusaha menolong dengan membawanya ke RSUD Aek Kanopan. 

"Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan," jelas Deni.

Usai mendapatkan laporan dari warga, polisi, kata Deni langsung menangkap pelaku. Namun AKBP Deni tidak merinci proses penangkapan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kapak yang digunakan pelaku. Menurut polisi, rencana pembunuhan sudah disiapkan pelaku, sejak bulan Mei 2021. Puncaknya terjadi, pada Selasa, 1 Juni pukul 14.00 WIB. Saat bekerja Roni kembali dimaki dengan kata-kata kotor.

"Kemudian pada pukul 21.00 Wib tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa kampak dan menyerang korban dengan kampak tersebut," ujar Deni.

  see_also]

- https://voi.id/berita/56039/menhan-prabowo-alutsista-sudah-tua-harus-diganti

- https://voi.id/berita/56010/polri-ungkap-kasus-penipuan-modus-obligasi-puluhan-miliar-sita-mobil-jeep-crv-hingga-uang-asing-palsu

- https://voi.id/berita/56002/puan-maharani-wanti-wanti-pengadaan-alutsista-harus-sesuai-kebutuhan-bukan-barang-bekas

- https://voi.id/berita/55975/diperiksa-polisi-berjam-jam-roy-suryo-jelaskan-unggahan-lucky-alamsyah-yang-menyinggung

[/see_also]

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati atau penjara seumur hidup.