Otak-atik Sila dan Penghapusan "Syariat Islam" dari Rumusan Pancasila

JAKARTA - Hari Lahir Pancasila ditetapkan tanggal 1 Juni 1945. Penetapan itu berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Bagaimana sejarah Hari Lahir Pancasila? Kejadian apa yang melatarbelakanginya? Seperti apa penyusunan butir-butir sila dalam Pancasila?

Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia yang pertama menjelaskan sejarah Hari Lahir Pancasila dalam wasiatnya kepada Guntur Soekarnoputra. Wasiat itu dimulai dengan Bung Hatta berkisah tentang Ketua Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dr. Radjiman Wedyodiningrat. Dalam cerita Bung Hatta, dr. Radjiman mempertanyakan dasar negara Indonesia.

“Dekat pada akhir bulan Mei 1945, dr. Radjiman, ketua Panitia Penyelidikan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia, membuka sidang Panitia itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat: “Negara Indonesia merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?” tulis Bung Hatta, dikutip Kompas edisi 15 Maret 1980.

dr. Radjiman Wedyodiningrat (Sumber: Commons Wikimedia)

Kebanyakan peserta rapat enggan menjawab pertanyaan dr. Radjiman. Mereka tak ingin menciptakan debat filosofis berkepanjangan. Tapi tidak dengan Soekarno. Ia menjawab pertanyaan dr. Radjiman dalam pidato tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato itu Bung Karno memaparkan lima sila yang mendasari kemerdekaan Indonesia: Pancasila.

Bung Hatta bercerita pada Guntur yang merupakan anak pertama Soekarno dan Fatmawati bahwa Sang Proklamator menuturkan pidato yang menggugah seluruh anggota panitia. Pidato itu disambut tepuk tangan yang riuh. “Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno,” tulis Bung Hatta dalam wasiat yang ditandatangani 16 Juni 1978.

Otak-atik butir Pancasila

Panitia Kecil itu terdiri dari sembilan orang: Soekarno, Mohammad Hatta, H.A. Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, A.A. Maramis, Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosoejoso, serta Abdulkahar Muzakir. Panitia Kecil kemudian mengotak-atik susunan Pancasila.

Mereka menaikkan butir "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai sila pertama. Otak-atik terhadap butir Pancasila lain juga dilakukan.

Perubahan itu kemudian diserahkan oleh Panitia Sembilan ke Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia pada 22 Juni 1945. Rumusan baru itu diberi nama "Piagam Jakarta", yang kemudian dijadikan Pembukaan UUD 1945. Pancasila dan UUD pun kemudian jadi dokumen negara pokok.

Piagam Jakarta (Sumber: Commons Wikimedia)

Adapun perubahan rumusan Pancasila versi Bung Karno, 1 Juni 1945 dengan versi Panitia Sembilan, 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

Versi Soekarno:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Versi Panitia Sembilan:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penghapusan kata "syariat Islam"

Bung Hatta menyebut adanya sedikit perubahan dalam rumusan Panitia Sembilan. Perubahan itu adalah penghapusan kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduknya" yang sebelumnya termaktub dalam sila pertama.

Buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) karya Hamka Haq menjelaskan sila itu sebagai hasil kompromi antara dua ideologi yang mencuat selama rapat BPUPKI: ideologi Islam dan kebangsaan.

Sidang BPUPKI (Sumber: Commons Wikimedia)

Ki Bagoes Hadikoesoemo, seorang pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam menilai kemerdekaan Indonesia tak lepas dari perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam," kata Ki Bagoes Hadikoesoemo. Argumen itu dikritisi karena dinilai hanya didasari pada pandangan bangsa Indonesia berdasar demografis.

Memang, umat Islam di Indonesia mencapai 90 persen. Namun, jika melihat kondisi geografis, bahwa Indonesia adalah gugusan kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, maka perspektifnya akan berbeda. Dasar geografis itu juga yang diyakini mendasari keputusan dasar negara tak bisa dilandaskan pada nilai-nilai agama tertentu.

"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," Muhammad Hatta, dalam wasiatnya kepada Guruh.

*Baca Informasi lain soal SEJARAH atau baca tulisan menarik lain dari Yudhistira Mahabharata.

MEMORI Lainnya