1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN di Hari Kelahiran Pancasila
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik ribuan pegawainya sebagai ASN. Pelantikan akan dilakukan secara daring maupun luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni atau bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila.
"Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Mei.
Pelaksanaan secara daring dan luring ini dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan. Rencananya, ada 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural yang datang secara luring.
"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," ungkapnya.
Ali memaparkan, rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS dan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.
"KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK," ujarnya.
Baca juga:
- Dokumen Raperpes Bocor ke Publik, Anak Buah Prabowo Meradang: Itu Rahasia Negara, Dijadikan Gosip Politik
- Corona Menggila di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Siaga 1 Kasus COVID-19
- ITDC Nusa Dua Siap Sambut Program Work From Bali, Ini Dia Deretan Hotel dan Resort Pendukung
- KPK Tetap Lantik Pegawainya Jadi ASN 1 Juni Besok
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Hari Kelahiran Pancasila dipilih secara khusus untuk menunjukkan rasa pancasilais para pegawai yang dilantik sebagai ASN. Pelantikan ini merupakan mandat dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hanya saja di tengah pelantikan ini, polemik soal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus terjadi. Hal ini disebabkan karena ada 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dkk tak lolos dalam tes tersebut.
Buntutnya, KPK akan memecat 51 pegawai yang dianggap mendapat ponten merah dari asesor karena tak bisa dibina. Sementara, 24 di antaranya masih bisa dibina dengan pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan meski jika tak lolos, mereka juga bisa dipecat.
Pelaksanaan TWK ini kemudian mendapat sorotan karena banyak kejanggalan di dalam pelaksanaannya. Termasuk, bagaimana soal yang ditanyakan dalam sesi wawancara antara pegawai dan asesor dianggap menyentuh ranah privat.
Para pegawai juga telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses TWK ke berbagai pihak, salah satunya Komnas HAM dan proses pengusutan tengah berlangsung.