Gantung Porta Tumanggor, 2 Ibu Rumah Tangga di Simalungun Ditangkap Polisi, Uang Rp2,5 Juta dan Cincin Turut Disita
JAKARTA - Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga yang diduga membunuh Porta boru Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono membenarkan penangkapan dua pelaku pembunuhan. Keduanya adalah HT (45) dan AS (40).
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan," ujar Taryono saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Mei dilansir dari Antara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua pelaku pembunuhan itu, HT dan AS merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Baca juga:
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan, Sabtu, 29 mei kemarin.
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku.Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.
Dari dua pelaku itu petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Penangkapan dua wanita itu, setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung dengan menggunakan kain panjang, Kamis, 27 Mei lalu.
Mayat korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.