Lakukan Pencabulan, 273 Guru di Jepang Dilarang Mengajar Kembali
JAKARTA - Majelis Tinggi Parlemen Jepang (House of Councilors), memberlakukan undang-udang yang akan mempersulit para guru dan pendidik yang dipecat karena pelanggaran seksual di tempat kerja, untuk kembali ke profesinya.
Undang-undang ini diberlakukan, menyusul berulangnya kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan guru terhadap peserta didik di Jepang.
Nantinya, undang-undang yang dikeluarkan oleh House of Councilors ini akan mengizinkan dewan pendidikan prefektur, untuk menolak aplikasi perpanjangan lisensi guru yang melanggar.
Undang-undang tersebut juga memberi kewenangan kepada pemerintah pusat, untuk membuat database nasional guru yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran seksual.
Melansir Kyodonews Jumat 28 Mei, hingga Maret 2020 terdapat 273 guru di sekolah umum Jepang menjadi sasaran tindakan disipliner atau teguran atas tindakan cabul atau pelecehan seksual, rekor tertinggi kedua, menurut Kementerian Pendidikan Jepang.
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang izin mengajar saat ini, mereka yang diberhentikan karena pelanggaran seksual dapat memeroleh kembali izin mengajar dari otoritas Jepang, setelah rentang waktu tiga tahun sejak dikeluarkan.
Dalam satu kasus, seorang guru ditemukan telah berulang kali bertindak tidak senonoh terhadap siswa, setelah dipekerjakan oleh pemerintah kota tanpa mengungkapkan pelanggaran historis mereka.
Baca juga:
- Waduh, Cetak Biru Persenjataan Jepang Bocor ke China
- Bangun Kapal Perusak dengan Rudal Aegis, Jepang Rogoh Kocek Rp118 Triliun
- Amerika Serikat Keluarkan Larangan Perjalanan Jelang Olimpiade, Jepang: Tidak Berpengaruh
- Peta Olimpiade Tokyo Tandai Dokdo Wilayah Jepang, Seruan Boikot Menguat di Korea Selatan
Di bawah undang-undang baru, guru tersebut akan diberikan izin baru hanya jika dewan pendidikan setempat menilai dia telah direhabilitasi dengan tepat. Dewan memutuskan setelah mendengar penilaian panel pihak ketiga tentang subjek tersebut.