Munas Kadin di Bali Batal, 'Pertarungan' antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid untuk Jadi Ketua Bakal Berlangsung di Kendari

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terancam batal menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) VIII untuk memilih ketua umum baru periode 2021-2026 di Nusa Dua, Bali. Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Achmad Wijaya membenarkan kabar batalnya acara Munas di Pulau Dewata tersebut.

"Masih diskusi. Diundur sesuai surat (edaran)," katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 27 Mei.

Achmad mengatakan berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada para asosiasi atau himpunan anggota luar biasa (ALB) tertanggal 27 Mei, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberi amanah sebagai tuan rumah penyelenggaraan Munas VIII.

Acara munas yang harusnya penyelenggaran munas Kadin VIII berlangsung pada tanggal 2-4 Juni. Namun, jadwal tersebut diundur hingga 30 Juni.

Seiring dengan mundurnya jadwal, dalam surat bernomor 405/DPt/V/2021 dijelaskan bahwa proses pendaftaran anggota luar biasa peserta konvensi juga akan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditetapkan.

Perpanjangan waktu pendaftaran ALB berangkat dari adanya keluhan asosiasi mengenai pendaftaran konvensi pada munas VIII ini, maka diperlukan waktu tambahan untuk verifikasi daftar ALB Kadin yang telah mendaftar sebagai peserta konvensi.

"Maka dengan ini Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia memutuskan untuk menunda konvensi ALB Kadin Indonesia yang semula dilaksanakan tanggal 28 Mei 2021 diundur hingga waktu ditetapkan kemudian menjelang pelaksanaan munas ke VIII tanggal 30 Juni mendatang," bunyi surat yang ditanda tangani Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Mohamad S. Hidayat.

Seperti diketahui, saat ini, dua calon telah mendaftarkan diri sebagai kandidat Ketua Umum Kadin menggantikan Rosan P. Roeslani. Keduanya adalah Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid. Masing-masing kandidat telah menggelar safari dan kampanye ke daerah.

Dalam mekanisme pemilihannya nanti, suara untuk kandidat akan dihimpun dari Kadin daerah dan asosiasi. Tiap-tiap Kadin daerah memiliki hak tiga suara. Dengan demikian, dari 34 provinsi, total suara untuk Kadin daerah berjumlah 102.

Sedangkan 120 asosiasi terdaftar sebagai mitra Kadin akan diberikan hak suara sebanyak 30. Setelah diakumulasi, total pemilih Kadin daerah dan asosiasi berjumlah 132 suara.