Tiga Petani Penghadang Truk Galian Tambang di Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara
BANYUWANGI - Tiga orang terdakwa kasusa penghadangan truk galian C divonis 3 bulan penjara. Putusan diketok majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketiga petani yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah divonis tiga bulan penjara dalam putusan majelis hakim yang diketuai Agus Pancara.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarta sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Agus Pancara, Kamis, 27 Mei.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," kata hakim membacakan amar putusan.
Para petani saat beraksi membawa spanduk penolakan warga dilalui truk pengangkut hasil tambang galian C. Truk yang melintas juga digembosi.
Kuasa hukum terdakwa dari LPBH PCNU Banyuwangi Tedjo Rifa'i mengatakan pihkanya masih pikir-pikir terkait vonis hakim. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 6 bulan penjara.
"Kami menghormati putusan hakim, meskipun kami kecewa dalam pertimbangannya sama sekali tak memeprtimbangkan aspek hukum lingkungannya. Itu yang kami sesalkan," katanya.
Kasus yang menimpa ketiga terdakwa bermula dari pelaporan atas aksi yang mereka lakukan bersama sejumlah warga pada tahun 2018.
Aksi penghadangan truk pengangkut material galian C dilakukan warga dengan alasan menyelamatkan lingkungan hidup serta tempat tinggal mereka dari dampak negatif yang dimunculkan tambang galian C.
Baca juga:
- Wadah Pegawai KPK Serahkan Daftar Nama yang Harus Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK
- Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
- Guru SDN Jakarta Sebar Hoaks Palestina-Presiden Belum Diberi Sanksi
- Menteri Suharso Monoarfa Beberkan Skema Baru Dana Otsus Papua
Ketiganya lalu ditetapkan tersangka pada awal tahun 2020. Sidang perdana digelar pada 4 Januari 2021.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 162 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.